detikInetSenin, 26 Mei 2025 13:02 WIB
3 Dosa Besar Kominfo: Korupsi BTS, PDNS dan Judol
Dalam dua tahun, Kominfo terlibat tiga kasus besar korupsi: BTS 4G, judi online, dan PDNS. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi Kominfo hingga menkominfo
detikInetSenin, 26 Mei 2025 13:02 WIB
Dalam dua tahun, Kominfo terlibat tiga kasus besar korupsi: BTS 4G, judi online, dan PDNS. Kasus ini melibatkan pejabat tinggi Kominfo hingga menkominfo
detikInetSelasa, 17 Des 2024 18:06 WIB
Tiga kasus besar terjadi di Kementerian Komdigi selama dua tahun berturut-turut, mulai dari korupsi BTS 4G, PDNS 2 tumbang, dan pegawai beking judi online.
detikNewsSelasa, 30 Jul 2024 20:22 WIB
Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, divonis 3 tahun penjara. Hakim menyatakan Jemy terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
detikNewsKamis, 18 Jul 2024 16:05 WIB
Tiga anak buah mantan Menkominfo Johnny G Plate dituntut 4-7 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kementerian Kominfo.
detikNewsKamis, 04 Jul 2024 16:22 WIB
Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan mengajukan banding atas divonis 5 tahun bui soal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
detikNewsKamis, 04 Jul 2024 15:19 WIB
Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan divonis 5 tahun penjara di kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
detikInetJumat, 21 Jun 2024 16:49 WIB
Bakti Kementerian Kominfo mengungkapkan perkembangan terkini terkait sisa 630 menara base transceiver station (BTS) yang belum terbangun.
detikNewsJumat, 21 Jun 2024 06:30 WIB
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun penjara di kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Ada alasan berperilaku sopan di balik vonis ringan Achsanul.
detikNewsKamis, 20 Jun 2024 15:04 WIB
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi divonis 2,5 tahun terkait kasus korupsi BTS 4G. Salah satu pertimbangannya Achsanul telah mengembalikan duit suap Rp 40 M.
detikNewsKamis, 20 Jun 2024 13:49 WIB
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.