detikNewsJumat, 17 Nov 2023 14:18 WIB
Kasus Korupsi e-KTP, PK Markus Nari Ditolak
MA menolak PK yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP USD 400 ribu.
detikNewsJumat, 17 Nov 2023 14:18 WIB
MA menolak PK yang diajukan Markus Nari. Mantan anggota DPR itu dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP USD 400 ribu.
detikNewsSenin, 31 Okt 2022 23:53 WIB
Husni Fahmi dan Isnu Edhi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan korupsi.
detikNewsRabu, 02 Mar 2022 16:49 WIB
Kalapas Sukamiskin mengatakan hal ini terjadi karena keponakan Novanto yang juga terpidana korupsi Irvanto Hendra Pambudi Cahyo membuat ulah di lapas.
detikNewsSelasa, 04 Jan 2022 10:44 WIB
Setya Novanto mengajukan PK terkait putusan 15 tahun penjara karena korupsi proyek pengadaan e-KTP. Kini sudah dua tahun berlalu, MA belum juga mengetok palu.
detikNewsKamis, 02 Sep 2021 12:05 WIB
Setnov mengaku sakit akibat mobilnya menabrak tiang di tepi jalan dan dirawat di RS. Fredrich menyatakan kliennya mengalami benjolan di muka sebesar bakpao.
detikNewsRabu, 23 Jun 2021 15:38 WIB
KPK menyetor hasil lelang barang rampasan ke kas negara dari terpidana kasus korupsi e-KTP, Markus Nari, berupa 1 unit kendaraan Land Rover tipe Range Rover.
detikNewsSenin, 27 Apr 2020 10:40 WIB
Mahkamah Agung (MA) menurunkan hakim agung Prof Surya Jaya untuk menjadi ketua majelis peninjauan kembali (PK) mantan Ketua DPR Setya Novanto.
detikNewsKamis, 27 Feb 2020 14:15 WIB
Gara-gara korupsi, Markus Nari meringkuk di jeruji besi. Selain itu, Markus Nari juga tidak boleh menduduki jabatan publik setelah 5 tahun keluar dari penjara.
detikNewsSelasa, 06 Nov 2018 14:15 WIB
Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan orang kepercayaan Novanto, Made Oka Masagung dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
detikNewsSenin, 17 Sep 2018 12:03 WIB
MA melansir putusan mega korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. MA menyatakan mantan Ketua DPR Ade Komarudin menerima aliran dana USD 100 ribu.