detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 16:29 WIB
KPK Harap Jeratan Eks Dirut Petral Bisa Buka Kotak Pandora Mafia Migas
KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap USD 2,9 juta.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 16:29 WIB
KPK menetapkan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan suap USD 2,9 juta.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 16:18 WIB
KPK menetapkan mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto sebagai tersangka karena diduga menerima suap USD 2,9 juta.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 15:45 WIB
Managing Director Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) Bambang Irianto ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap USD 2,9 juta (Rp 40,74 miliar).
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 15:42 WIB
Kasus mafia migas dibongkar KPK. Tersangka ditetapkan yaitu Bambang Irianto dengan dugaan menerima suap terkait perdagangan minyak mentah dan produk kilang.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 15:08 WIB
KPK menetapkan Bambang Irianto sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte Ltd.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 11:26 WIB
Butuh waktu hampir 4 tahun bagi KPK menelusuri siapa mafia pada sektor migas terkait Petral. Siang ini KPK segera membukanya ke publik.
detikNewsSelasa, 10 Sep 2019 09:30 WIB
KPK bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi terkait sektor migas alias mafia migas siang ini. Siapa bakal terjerat?
detikFinanceSenin, 25 Feb 2019 17:07 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said membuka berbagai isu miring di sektor energi. Kenapa baru sekarang Sudirman Said membuka cerita lama tersebut?
detikFinanceSenin, 25 Feb 2019 16:40 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said mengaku sempat dicegah oleh seseorang yang membawa pesan dari Jokowi agar tak memberikan hasil audit Petral ke KPK. Siapa dia?
detikFinanceSenin, 25 Feb 2019 15:43 WIB
Eks Menteri ESDM Sudirman Said mengaku memiliki cerita terkait pembubaran Petral.