detikNewsMinggu, 10 Mei 2026 21:50 WIB
Cara Urus SKPWNI untuk Pindah Domisili Pakai Aplikasi IKD
WNI yang ingin pindah domisili antardaerah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan SKPWNI bisa melalui aplikasi IKD.
detikNewsMinggu, 10 Mei 2026 21:50 WIB
WNI yang ingin pindah domisili antardaerah tidak perlu datang ke kantor Dukcapil asal. Proses pengurusan SKPWNI bisa melalui aplikasi IKD.
detikNewsSenin, 30 Mar 2026 18:23 WIB
Warga yang baru pindah ke Jakarta penting untuk segera lapor ke Dinas Dukcapil. Hal ini untuk proses pindah alamat maupun pendaftaran penduduk nonpermanen.
detikNewsRabu, 20 Agu 2025 20:17 WIB
Jika sudah mengajukan surat keterangan pindah, tetapi ada batal pindah domisili, proses perpindahan data kependudukannya dapat dibatalkan atau dicabut.
detikNewsRabu, 09 Jul 2025 12:45 WIB
Proses pindah domisili bisa langsung mendatangi Disdukcapil sambil membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Tidak perlu memakai surat pengantar RT/RW.
detikNewsSenin, 13 Jan 2025 10:35 WIB
Warga yang ingin pindah domisili penduduk antar kabupaten atau kota, perlu mengurus surat keterangan pindah WNI (SKPWNI). Bagaimana caranya?
detikBaliSelasa, 29 Okt 2024 04:30 WIB
Pindah domisili memerlukan surat resmi untuk administrasi. Pelajari syarat dan proses pengurusannya agar semua dokumen Anda tetap valid dan teratur.