detikFinanceJumat, 23 Feb 2024 13:47 WIB
Simak! Ini Hak Pekerja Kontrak Kala Hubungan Kerja Berakhir
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
detikFinanceJumat, 23 Feb 2024 13:47 WIB
Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
detikFinanceMinggu, 01 Jan 2023 12:18 WIB
Omnibus Law UU Cipta Kerja menimbulkan sederet kontroversi, salah satunya terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
detikNewsRabu, 19 Okt 2022 09:07 WIB
UU memberikan peluang bila pengusaha merekrut karyawan dengan sistem PKWT. Namun bagaimana bila sudah bertahun-tahun si karyawan tidak jadi karyawan tetap?
detikSulselKamis, 29 Sep 2022 02:00 WIB
PKWTT dan PKWT adalah dua istilah yang berkaitan dengan perjanjian kerja antara karyawan dan perusahaan. Simak penjelasan, aturan dan perbedaannya berikut ini.
detikEduSenin, 28 Mar 2022 15:30 WIB
Apa itu PKWT? Berikut beberapa istilah dalam dunia kerja yang wajib diketahui fresh graduate. Jangan sampai salah tanda tangan kontrak kerja ya.
detikNewsSenin, 19 Apr 2021 13:03 WIB
MK kembali menggelar sidang judicial review UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemohon dari organisasi buruh menguji 54 pasal yang dinilai merugikan.
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 18:00 WIB
Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Ini faktanya.
detikFinanceSenin, 01 Mar 2021 05:43 WIB
Aturan tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dikecam buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
detikFinanceMinggu, 28 Feb 2021 18:27 WIB
Melalui aturan tersebut ada pekerjaan yang boleh menggunakan sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja bisa dikontrak selama maksimal 5 tahun.
detikFinanceMinggu, 28 Feb 2021 15:54 WIB
Pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.