detikJatengMinggu, 04 Mei 2025 16:54 WIB
Respons Wamensos soal Dedi Mulyadi Usul Vasektomi Jadi Syarat Bansos
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usulkan vasektomi sebagi syarat penerima bantuan sosial. Wamensos Agus Jabo menanggapi usulan tersebut.
detikJatengMinggu, 04 Mei 2025 16:54 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usulkan vasektomi sebagi syarat penerima bantuan sosial. Wamensos Agus Jabo menanggapi usulan tersebut.
detikJabarMinggu, 04 Mei 2025 14:30 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi usulkan vasektomi sebagai syarat bantuan sosial, menuai kritik dari MUI dan masyarakat. Dedi menegaskan ada solusi lainnya.
detikJabarMinggu, 04 Mei 2025 08:38 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi klarifikasi usulan vasektomi untuk bantuan. Ia menekankan ada alternatif lain dalam program KB untuk pengendalian kelahiran.
detikNewsSabtu, 03 Mei 2025 17:36 WIB
Cak Imin menanggapi usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal vasektomi atau KB pria sebagai syarat untuk menjadi penerima bantuan sosial.
detikJabarSabtu, 03 Mei 2025 17:14 WIB
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menanggapi wacana vasektomi untuk syarat bansos yang dianggap haram oleh MUI. Dia menegaskan program ini legal.
detikHikmahSabtu, 03 Mei 2025 16:00 WIB
Kiai Cholil Nafis mengutip surat Al Isra ayat 31 untuk menanggapi usulan vasektomi bagi penerima bansos. Simak berita lengkapnya berikut ini.
detikJabarSabtu, 03 Mei 2025 13:00 WIB
Jumlah pria yang memilih vasektomi di Cirebon meningkat menjadi 80 orang. DP3APPKB menjelaskan faktor pendorong dan pentingnya perencanaan keluarga.
detikSumutSabtu, 03 Mei 2025 12:00 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai hal itu.
detikHikmahSabtu, 03 Mei 2025 10:47 WIB
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ingin menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara mengenai hal itu.
detikSumutSabtu, 03 Mei 2025 04:00 WIB
Gubernur Jabar usulkan vasektomi sebagai syarat bansos. MUI tegaskan praktik ini haram dalam Islam, kecuali ada alasan syar'i tertentu.