detikBali

TPA Suwung Dibuka Terbatas, Desa Adat Yangbatu Tak Lagi Angkut Sampah Organik

Terpopuler Koleksi Pilihan

TPA Suwung Dibuka Terbatas, Desa Adat Yangbatu Tak Lagi Angkut Sampah Organik


Ahmad Firizqi - detikBali

Sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat di sekitar Desa Adat Yangbatu, Denpasar, Selasa (20/1/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Foto: Sampah yang sudah dipilah oleh masyarakat di sekitar Desa Adat Yangbatu, Denpasar, Selasa (20/1/2026). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali).
Denpasar -

Permasalahan sampah masih terus menjadi perhatian serius masyarakat hingga pemerintah daerah di Bali, termasuk di wilayah Denpasar. Meski sebelumnya sempat dikabarkan akan ditutup, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung saat ini masih dapat menerima sampah hingga November 2026 dengan sejumlah ketentuan.

Salah satu syarat utama adalah pembatasan jenis sampah yang dibuang ke TPA Suwung, yakni hanya sampah anorganik yang diperbolehkan. Sementara sampah organik wajib dikelola secara mandiri oleh warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di Desa Adat Yangbatu, Kecamatan Denpasar Timur, aturan pemilahan sampah telah diterapkan kepada seluruh warga. Masyarakat diwajibkan memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.

Berdasarkan surat pemberitahuan Desa Adat Yangbatu yang diterima detikBali, Badan Usaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) setempat belum dapat mengangkut sampah organik dan batok kelapa dari pelanggan karena belum tersedianya fasilitas pengolahan. BUPDA hanya melayani pengangkutan sampah anorganik sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

ADVERTISEMENT

Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra, membenarkan kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Kota Denpasar.

"Kami semua di bawah hanya mengikuti apa kebijakan di atas. Tata kelola kan pemerintah sebenarnya yang punya tanggung jawabnya," jelas Supatra ditemui detikBali, Selasa (20/1/2026).

Supatra menambahkan, kebijakan pemilahan sampah sebenarnya telah diterapkan sejak tahun lalu. Warga yang tidak mematuhi aturan akan mendapat teguran, bahkan sampahnya tidak diangkut oleh petugas. Sampah organik harus dikelola sendiri di rumah, bisa melalui lubang biopori, teba modern, atau metode lainnya.

"Mau nggak mau dikelola sendiri dengan berbagai macam inovas. Kalau sampah plastik kan nggak masalah, itu masih bisa ke TPA atau TPS (Tempat Penampungan Sementara) sekarang. Ada juga PDU, pusat daur ulang, cuman organik tetap sendiri," imbuhnya.

Ia juga menyinggung wacana pembangunan TPS3R di tingkat desa yang hingga kini belum terealisasi karena sejumlah kendala, mulai dari biaya yang tinggi hingga keterbatasan lahan.

"Memang semua butuh proses seperti biaya, tempat yang luas, dan terutama merubah mindset warga. Sampah organik dan anorganik ini perbandingannya berbeda, 1:5 lah. Kalau organik masih muat nampung banyak, kalau anorganik pasti cepat menumpuknya," imbuhnya.

Untuk pengangkutan sampah anorganik, Supatra menyebut petugas BUPDA biasanya melakukan pengambilan dua hingga tiga kali dalam sepekan, dengan syarat sampah telah dipilah.

Sementara itu, salah satu warga Desa Adat Yangbatu mengakui kebijakan tersebut telah diterapkan secara ketat.

"Ya kalau nggak dipilah, nggak diambil. Bisa dibiarkan. Kami juga dapat teguran nantinya karena tidak memilah sampahnya," ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya.




(nor/nor)










Hide Ads