Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan penyebab banyaknya anak terlantar di Indonesia. Mu'ti mengatakan jika penyebabnya sangat kompleks, mulai dari masalah ekonomi hingga kultur.
"Yang pertama memang ada yang berkaitan dengan persoalan ekonomi, ini nanti hubungannya dengan anak tidak sekolah dan anak putus sekolah," kata Mu'ti saat pidato di acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Kejaksaan dan Pemda se-Bali tentang Pemenuhan Hak Administrasi Anak Terlantar di Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendala ekonomi menjadi penyebab utama anak terlantar lahir. Kemudian, kendala kultural yang mana sebagian besar karena perkawinan dini. Sebab, lanjutnya, sebagian anak hasil perkawinan dini banyak yang tidak tercatat.
"Karena tidak tercatat kemudian tidak bisa diterbitkan akta dan seterusnya. Sebagian karena persoalan, tadi Bu Chatarina (Kajati Bali) menyebutkan kekerasan dan sebagian karena persoalan ketidaktahuan," jelas Sekjen PP Muhammadiyah itu.
Mu'ti memahami permasalahannya sangat kompleks dan anak-anak menjadi korban. Masalah bukan lahir dari anak tersebut melainkan keadaan yang menyelimuti anak-anak itu sehingga menjadikan mereka korban.
Ia mengatakan anak terlantar wajib mendapatkan pendidikan tetapi yang nonformal. Sebab, sebagian anak terlantar tidak percaya diri jika bersekolah di sekolah formal.
"Karena keadaannya itu sehingga pendidikan nonformal dalam bentuk misalnya homeschooling atau program kesetaraan melalui PKBM itu kami buka lebih luas lagi," beber Mu'ti.
Sehingga, anak-anak yang belajar melalui PKBM itu mendapatkan bantuan pendidikan dari Kemendikdasmen. Oleh sebab itu, penandatanganan nota kesepahaman mengenai anak terlantar ini adalah langkah nyata dan perlu dikembangkan lagi untuk seluruh Indonesia.
"Kami Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berkomitmen untuk anak-anak Indonesia siapa pun dia, apa pun keadaan ekonominya, siapa pun orang tuanya, di mana pun mereka berada. Kita berkomitmen memberikan layanan pendidikan yang bermutu," tandas Mu'ti.
Kejaksaan Dorong Pemda Aktif Penuhi Hak Anak Terlantar di Bali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendorong pemerintah daerah di Bali untuk aktif menjemput bola dalam pemenuhan hak administrasi anak terlantar yang berada di wilayah Bali. Hal itu disampaikan oleh Kajati Bali Chatarina Muliana saat sambutan dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejati dan Pemprov Bali di Kantor Gubernur Bali, Selasa (24/2/2026).
"Saya mendorong inisiasi ini untuk melakukan Mou dan PKS untuk seluruh kejaksaan dan Pemda Bali, sebagai upaya untuk memastikan setiap anak terlantar di seluruh wilayah Bali, yang justru sebagian besarnya adalah masyarakat Bali," kata Chatarina.
Ia menyampaikan ada sebanyak 900 pengajuan perwakilan yang dia terima di Pemkab Badung. Hal ini menjadi cerminan bahwa di Bali masih banyak anak terlantar yang belum dipenuhi haknya sebagai anak bangsa.
"Dan yang paling penting adalah monitoring, evaluasi secara bertahap secara berkelanjutan untuk memastikan komitmen kita akan terus berlanjut," jelas dia.
Pemenuhan hak anak terlantar tidak hanya di sektor pendidikan, tetapi juga di kesehatan baik fisik maupun mental. Serta terjamin perlindungan dari kekerasan.
Chatarina menyampaikan berdasarkan data Bappenas tahun 2025, jumlah anak di Bali sebanyak 20.000. Namun, sebagiannya adalah anak terlantar.
"Jadi angka ini walaupun bukan yang terbesar di Indonesia. Tapi kalau kami bandingkan dengan jumlah penduduk Bali yang hanya 4,4 juta itu sudah besar," terang dia.
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengaku merespons cepat ketika mengetahui inisiasi Kajati Bali itu mengenai pemenuhan hak anak terlantar. Ia segera mengadakan rapat koordinasi bersama bupati/wali kota terkait ini.
"Kami harus ambil aksi nyata tindak lanjut Mou ini saya bersama wali kota/bupati se-Bali akan langsung rakor penanganan anak terlantar di provinsi Bali," ungkap Koster.
Menurutnya, Bali perlu ada panduan terkait ini bersinergi dengan perangkat daerah di kabupaten/kota, seperti Dinsos dan Disdukcapil.
"Sampai turun ke kepala desa, perbekel dan desa adat, kami harus jemput bola berbasis desa dan desa adat untuk temukan anak-anak terlantar yang ada di semua wilayah provinsi Bali," terangnya.
Koster menuturkan daerah dengan tinggi anak terlantar berada di Buleleng, Jembrana hingga Karangasem.
Sebagai informasi, Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah se-Bali disaksikan langsung oleh Menteri PPPA, Arifah Fauzi dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti.
(nor/nor)










































