detikBali

Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Bikin Onar hingga Overstay, 6 WNA Dideportasi dari Bali


Ahmad Firizqi - detikBali

Rudenim Denpasar saat mendeportasi 6 WN yang melanggar aturan di Indonesia. (dok. Rudenim Denpasar)
Foto: Rudenim Denpasar saat mendeportasi 6 WN yang melanggar aturan di Indonesia. (dok. Rudenim Denpasar)
Denpasar -

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi enam warga negara asing (WNA) yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dan ketertiban umum di Bali. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari membuat onar, merusak fasilitas, tidak membayar tagihan makanan, hingga melebihi izin tinggal (overstay).

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, mengatakan keenam WNA tersebut masing-masing berinisial RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan ijin tinggal yang lebih," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (12/6/2026) malam.

Teguh menjelaskan, FRP diamankan setelah dilaporkan mengamuk dan merusak sejumlah properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, pada 9 Mei 2026. Setelah diamankan Polres Buleleng, FRP diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026 sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar dua hari kemudian sambil menunggu proses deportasi.

ADVERTISEMENT

"Karena menunggu proses deportasi, ia dipindah ke Rudenim Denpasar dua hari kemudian. Meskipun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 18 Juni 2026, dia tetap ditindak tegas," tegasnya.

Hal sama juga dilakukan WN India berinisial SSP yang diamankan Polsek Ubud. Ia diamankan hotel Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar, pada 23 Mei 2026. SSP dilaporkan mengamuk dan merusak fasilitas hotel berupa botol-gelas serta menolak membayar tagihan makanan-laundry.

Tak hanya pelanggaran ketertiban, WN yang melebihi izin tinggal (overstay) juga ditertibkan petugas imigrasi. RNB asal Selandia Baru harus diamankan karena melebihi izin tinggal selama 56 hari terhitung sejak 26 Februari 2026.

Perempuan paruh baya diketahui masuk ke Indonesia sejak 28 Januari 2026 menggunakan bisa on arrival (VoA). "Ia berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis," sambungnya.

Teguh juga menjelaskan, WN India lainnya berinisial SS yang diamankan Kanim Ngurah Rai di sebuah hotel kawasan Kuta diakhir April 2026 juga ikut dideportasi karena overstay selama 70 hari. Sedangkan GS dan BS melebihi izin tinggal selama sebulan atau 30 hari.

Mengenai kepulangan alias deportasi para WN yang melanggar dan tidak mematuhi aturan di Indonesia, dijelaskan Teguh diterbangkan dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan dikawal petugas Rudenim Denpasar.

Teguh menjelaskan, ke-enam WN tersebut diterbangkan ke negara asalnya dengan kurun waktu berbeda-beda. RNB lebih dulu dideportasi pada 10 Juni 2026, keesokan harinya FRP asal Kanada dan empat WN India pada 12 Juni 2026.

Adapun pasal yang dikenakan masing-masing, FRP dan SSP telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan RNB, SS, GS dan BS melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-undang yang sama.

Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan dari 5-10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," imbuh Teguh.

Teguh juga menegaskan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran, baik aturan keimigrasian maupun tindak yang mengganggu ketertiban umum oleh WN di Bali.

"Tindak tegas ini wujud nyata, komitmen Imigrasi untuk rakyat dalam menjaga keamanan, kenyamanan serta marwah negara dari tindakan WNA yang mengganggu ketertiban umum," pungkasnya.




(nor/nor)










Hide Ads