detikBali

Pemedek Dilarang Bawa Plastik ke Pura Besakih, Sisa Canang Harus Dibawa Pulang

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemedek Dilarang Bawa Plastik ke Pura Besakih, Sisa Canang Harus Dibawa Pulang


I Wayan Selamat Juniasa - detikBali

Umat Hindu mengikuti upacara melasti serangkaian karya IBTK di Pura Agung Besakih Jumat (22/3/2024). (I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali. (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Rangkaian Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali, akan berlangsung selama 21 hari atau hingga 23 April 2026. Adapun, puncak karya akan dilaksanakan saat Purnama Kedasa pada Kamis (2/4/2026).

Para pemedek dilarang membawa kantong plastik dan sejenisnya saat masuk ke kawasan Pura Besakih selama karya berlangsung. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026 tentang tatanan bagi pemedek dan pengunjung selama Karya IBTK di Pura Agung Besakih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya harap seluruh pemedek mau mentaati hal itu demi kenyamanan bersama. Begitu juga untuk para pedagang juga diimbau untuk tidak menggunakan plastik dan sejenisnya ketika berjualan," ujar Bendesa Adat Besakih, Jro Mangku Widiartha, Rabu (25/3/2026).

Widiartha mengatakan sejumlah petugas akan dikerahkan untuk mengecek barang bawaan para pemedek. Menurutnya, petugas juga akan menyita plastik yang kedapatan dibawa pemedek.

ADVERTISEMENT

Selain itu, pemedek juga diminta untuk memperhatikan kebersihan di area pura setelah selesai melakukan persembahyangan. Sisa canang harus dibawa pulang oleh masing-masing pemedek karena tidak disediakan tong sampah di Pura Penataran Agung Besakih.

"Kami berharap, Karya IBTK tahun ini berjalan dengan aman dan lancar sesuai harapan," imbuh Widiartha.

Berikut merupakan poin larangan yang tercantum dalam SE Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2026:

  • Pelaku UMKM/pedagang dilarang keras berjualan di tepi jalan, hanya diizinkan berjualan dengan memanfaatkan kios dan los yang telah disediakan.
  • Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras menyediakan dan menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
  • Pelaku UMKM pengguna kios dan los dilarang keras membuang sampah di sembarang tempat, berkewajiban menjaga kebersihan secara mandiri dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan non-organik, serta menjaga keasrian lokasi.
  • Pamedek/pengunjung dilarang keras membawa/menggunakan tas kresek, pipet plastik, styrofoam, serta produk lain berbahan plastik sekali pakai.
  • Pamedek yang membawa sarana upakara yang sudah dihaturkan/lungsuran, dilarang keras membuang sisa lungsuran di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang kembali sisa lungsuran.
  • Pamedek/pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, berkewajiban membawa pulang semua sampah yang dihasilkan.



(iws/iws)











Hide Ads