Kuliah di perguruan tinggi seperti universitas, institut, hingga akademi adalah salah satu cara memutus rantai kemiskinan. Namun, biaya kuliah yang tergolong tinggi sering menjadi beban ekonomi bahkan hingga menyebabkan putus kuliah di tengah jalan.
Untuk menyiasati hal tersebut, program beasiswa pun dicari agar bisa berkuliah tanpa memikirkan pembayaran uang kuliah tiap semesternya. Salah satu jenis beasiswa yang banyak diincar adalah beasiswa KIP Kuliah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah adalah cara pemerintah memberi kesempatan bagi masyarakat dengan ekonomi bawah untuk dapat berkuliah. Keuntungan mendapatkan KIP-Kuliah adalah dibebaskan dari pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) tiap semesternya.
Selain itu, mahasiswa penerima bantuan KIP Kuliah juga mendapatkan uang saku yang cair di pertengahan semester. Besaran uang saku berbeda-beda, tergantung lokasi perguruan tinggi berada.
Bagi calon mahasiswa yang membutuhkan bantuan biaya kuliah, tidak ada salahnya mencoba mengajukan KIP-Kuliah yang sedang dibuka melalui jalur UTBK-SNBT tahun 2026. Calon mahasiswa yang memegang KIP diberikan keringanan pembayaran pendaftaran UTBK-SNBT. Bagaimana cara mendaftar KIP-Kuliah melalui jalur UTBK? Simak selengkapnya!
Bagaimana Tata Cara Mendaftar KIP Kuliah?
Pendaftaran KIP-Kuliah telah dibuka sejak 3 Februari 2026 dan ditutup pada 31 Oktober 2026. Calon mahasiswa yang telah mendapatkan KIP sejak duduk dibangku sekolah menengah (SMA/SMK/MA) tidak perlu melakukan pendaftaran. Data akan terhubung secara otomatis.
Bagi yang belum memiliki dan merasa layak, simak panduan pendaftaran berikut ini:
1. Lulusan SMA/SMK/MA dan sederajat dengan tahun kelulusan 2024, 2025, dan 2026.
2. Belum pernah menerima KIP-K sebelumnya.
3. Berasal dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan minimal satu kondisi berikut:
a. KIP SMA/SMK;
b. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
c. Termasuk dalam Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem);
d. Menerima bantuan sosial seperti PKH;
e. Berasal dari panti asuhan/panti sosial;
f. Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali tidak melebihi Rp 4 juta per bulan atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp 750 ribu per orang;
g. Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
Perhatikan setiap persyaratan agar proses pendaftaran tidak mengalami kendala.
Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
Prosedur pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id;
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/UTBK-SNBT/Mandiri);
6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Setelah mendaftar pada laman di atas, pendaftar akan menunggu verifikasi. Pendaftar secara paralel juga dapat mendaftar untuk UTBK-SNBT.
Bagaimana Cara Mendaftar UTBK-SNBT Bagi Peserta Dengan KIP Kuliah?
Proses pendaftaran UTBK-SNBT bagi pendaftar dengan KIP Kuliah tidak dibedakan secara prosedur maupun syaratnya. Hal terpenting yang harus diperhatikan adalah pada bagian pembayaran.
Peserta UTBK-SNBT pemegang KIP Kuliah nonbayar tidak perlu membayar biaya pendaftaran. Oleh karena itu peserta dapat langsung melihat bukti pendaftaran kota/wilayah pelaksanaan UTBK. Peserta non KIP-K akan dimintai biaya sebesar Rp 200 ribu, sementara peserta dengan KIP Kuliah tidak dikenakan biaya tersebut.
Demikian penjelasan mengenai pendaftaran KIP-K melalui jalur UTBK-SNBT. Semoga membantu Pejuang PTN!
(nor/nor)










































