Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung mewajibkan seluruh pengelola pasar untuk memilah dan mengolah produksi sampahnya secara mandiri di sumbernya. Langkah ini menjadi prioritas karena timbulan sampah pasar menempati peringkat kedua setelah kategori hotel, restoran, dan kafe (horeka).
"Pengelola pasar harus memilah dan mengolah produksi sampah itu sendiri. Prinsipnya, pengelola pasar harus bertanggung jawab tidak hanya dalam mengelola usahanya saja, tetapi juga semua ikutannya termasuk sampah," ujar Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, I Made Agus Aryawan, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini berkaitan dengan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung yang kini tidak lagi menerima kiriman sampah organik per 1 April 2026. DLHK Badung menekankan sampah organik skemanya harus dikelola sendiri oleh pasar, bisa melalui komposter, teba modern, atau teknologi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Badung ini juga menginstruksikan agar bak sampah besar di depan pasar dievaluasi atau ditiadakan guna mencegah pembuangan sampah campuran secara liar. Para pedagang di setiap lapak atau kios diwajibkan melakukan pemilahan sejak dari sumber sebelum sampah diangkut.
"Jangan dibawa ke bak pembuangan sampah yang biasanya ada di depan pasar karena itu rawan digunakan membuang sampah campuran bahkan sampah liar. Mulailah pilah dari pedagangnya, baik itu di kios maupun di lapak masing-masing," tegasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung telah membentuk tim terpadu percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber per sektor untuk mendampingi pengelola pasar yang masih kesulitan menumbuhkan kesadaran pedagang. Tim ini melibatkan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan serta Satpol PP untuk melakukan pembinaan hingga pengawasan di lapangan.
"Sebenarnya pengelola pasar sudah memberikan pembinaan tapi sebagian pedagang belum disiplin mengikuti arahan. Nanti tim terpadu per sektor akan mengundang perangkat daerah teknis untuk melakukan pembinaan bersama-sama," ungkap Agus.
Sanksi tegas mulai dari administratif hingga tindakan sesuai peraturan perundang-undangan akan diterapkan bagi pengelola pasar yang tetap membandel setelah diberikan peringatan. DLHK Badung akan berkoordinasi dengan tim yustisi untuk melakukan inspeksi mendadak demi memastikan prosedur standar operasional (SOP) dijalankan.
"Jika sudah diberikan pembinaan dan peringatan tapi tetap tidak mengikuti arahan tim, kami tidak segan memberikan tindakan tegas. Soal teknis pengenaan sanksinya, kami akan koordinasi lebih lanjut dengan tim yustisi Pemkab Badung," pungkas Agus Aryawan.
(hsa/hsa)










































