detikBali

Ganti Rugi Belum Tuntas, Warga Tolak Plang Proyek Shortcut Pegayaman

Terpopuler Koleksi Pilihan

Ganti Rugi Belum Tuntas, Warga Tolak Plang Proyek Shortcut Pegayaman


Made Wijaya Kusuma - detikBali

Sejumlah warga menolak pemasangan papan nama lahan milik Pemprov  pada jalur proyek shortcut titik 9 - 10 yang melintasi wilayah Desa Pegayaman, Buleleng,
Sejumlah warga menolak pemasangan papan nama lahan milik Pemprov pada jalur proyek shortcut titik 9 - 10 yang melintasi wilayah Desa Pegayaman, Buleleng, (Bulelemg)
Buleleng -

Warga Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, menolak rencana pemasangan papan penanda lahan milik Pemprov Bali di jalur proyek shortcut titik 9-10. Penolakan ini dipicu proses ganti rugi lahan yang hingga kini belum rampung.

Ketegangan sempat terjadi saat petugas dari Dinas Pekerjaan Umum Bali hendak memasang plang proyek dengan pengawalan aparat TNI dan Polri. Warga yang merasa haknya belum dipenuhi langsung menghadang dan meminta kegiatan tersebut dihentikan.

Kuasa hukum warga, Hilman Eka Rabbani, menegaskan pemerintah seharusnya menuntaskan persoalan kompensasi sebelum melanjutkan tahapan proyek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mendesak agar seluruh kegiatan proyek pada objek tanah ini dihentikan sementara sampai ada penyelesaian yang sah dan berkeadilan," ujar Hilman dalam keterangan yang diterima detikBali, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia juga meminta peninjauan ulang nilai ganti rugi melalui appraisal independen yang transparan. Menurutnya, penghitungan ulang harus mencakup seluruh objek terdampak.

"Termasuk pendataan dan perhitungan ulang tanah, tanaman, bangunan, serta kerugian lain yang belum diperhitungkan," imbuhnya.

Hilman menegaskan warga pada prinsipnya tidak menolak pembangunan. Namun, prosesnya harus berjalan sesuai aturan hukum serta menjunjung asas keadilan dan keterbukaan.

"Yang kami inginkan transparansi dan keadilan, sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian," tegasnya.

Keluhan Nilai Ganti Rugi

Sebelumnya, warga mengeluhkan perbedaan nilai kompensasi yang dinilai tidak wajar. Lahan mereka disebut hanya dihargai sekitar Rp 19,4 juta per are, sementara di sekitar lokasi bisa mencapai Rp 37 juta hingga Rp 50 juta per are.

Selain itu, nilai ganti rugi tanaman seperti pohon cengkih juga dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Hingga kini, tercatat sekitar 14 kepala keluarga dengan total 19 berkas lahan belum tuntas proses ganti ruginya.

Berbagai upaya telah ditempuh warga, mulai dari mengadu ke DPRD kabupaten dan provinsi hingga bersurat ke Gubernur Bali. Namun, solusi belum juga ditemukan.

Sebagai bentuk protes, warga membentangkan spanduk penolakan di lokasi proyek. Mereka menegaskan pembangunan shortcut titik 9-10 tidak bisa dilanjutkan sebelum persoalan ganti rugi diselesaikan.

Sementara itu, PPK 1.4 Bali, Yoni Santhi, belum memberikan keterangan rinci. Ia mengaku masih menunggu hasil rapat koordinasi Forkopimda Bali untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sabar ya, setelah rapat kami sampaikan perkembangan," ujarnya singkat.




(dpw/dpw)










Hide Ads