Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa merespons sorotan komisi IV DPRD Badung terkait membengkaknya jumlah penerima bantuan uang hari raya yang kini mencapai 104.000 kepala keluarga (KK). Ia menegaskan akan memperketat proses verifikasi di tingkat bawah guna memastikan anggaran daerah tepat sasaran.
"Indikator kan sudah jelas, tidak ada perubahan yang drastis, tapi mungkin verifikasinya ini akan coba diperketat lagi. Terutama verifikasi dari proses di tingkat desa melalui Musdes (musyawarah desa) maupun Masker (musyawarah kelurahan)," ujar Adi Arnawa di Gedung DPRD Badung, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adi Arnawa mengakui adanya lonjakan signifikan pada jumlah calon penerima bantuan sebesar Rp 2 juta per KK tersebut. Ia menyatakan perlu kajian mendalam untuk memahami penyebab pasti di balik kenaikan angka penerima yang kini menembus melebihi jumlah penerima tahun 2025.
"Kami tentu akan lihat kenapa bisa terjadi lonjakan. Apakah memang benar data-data yang disampaikan itu atau mungkin memang ada pertambahan," tutur Adi menanggapi dugaan migrasi penduduk sebagai pemicu utama.
Politikus PDIP itu menjelaskan faktor administrasi kependudukan, seperti perubahan masa domisili atau status pernikahan, menjadi kemungkinan logis di balik penambahan kuota tersebut. Namun, ia meminta proses penyaringan di tingkat desa tetap mengacu ketat pada regulasi yang ada.
"Karena yang tadinya mungkin masa domisilinya 4 tahun sudah menjadi 5 tahun, kan dia berhak sekarang, atau yang tadinya ia dalam satu keluarga, lalu karena nikah juga bisa bertambah. Yang penting kita tetap positif dulu melihatnya, tentu kita akan tetap kaji nanti terhadap penambahan secara kuantitatif itu," jelas Adi Arnawa.
Sebelumnya, Komisi IV DPRD Badung mempertanyakan kenaikan kuota dari 98.000 penerima pada 2025 menjadi 104.000 KK pada tahun ini yang memicu beban signifikan pada APBD. Anggota Komisi IV DPRD Badung I Wayan Joni Pargawa bahkan menyoroti adanya dugaan oknum PPPK yang masih masuk dalam daftar penerima bantuan.
"Tolong Pak Kadis itu berikan regulasi yang baku, kalau memang PPPK itu tidak dapat, ya tidak dapat, supaya kami tidak ragu menjelaskan di masyarakat. Saya mohonkan ini juga agar untuk menekan APBD kita," tegas Joni Pargawa dalam rapat kerja sebelumnya.
Dinas Sosial Badung sendiri berdalih bahwa lonjakan tersebut dipicu oleh dinamika kependudukan seperti arus migrasi dan fenomena pecah KK. Saat ini, tercatat sekitar 60 persen dari total 172.000 KK di Badung terdaftar sebagai penerima bantuan uang tunai tersebut.
"Peningkatan ini terjadi karena adanya KK baru, pecah KK, dan adanya migrasi ke Kabupaten Badung yang tidak bisa dipungkiri. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin memvalidasi data tersebut agar tepat sasaran," kata Kepala Dinas Sosial Badung I Gde Eka Sudarwitha.
Untuk meminimalisir kebocoran data di tahun 2027, pemerintah berencana melakukan validasi langsung atau bypass tanpa hanya bergantung pada laporan dari pihak desa atau kelurahan. Langkah ini diambil agar persentase masyarakat yang terampu program sosial bisa maksimal tanpa ada data yang tercecer.
(nor/nor)










































