detikBali

WNI Buron Kasus Penipuan Investasi Kripto Ditangkap di Thailand

Terpopuler Koleksi Pilihan

WNI Buron Kasus Penipuan Investasi Kripto Ditangkap di Thailand


Rolando Fransiscus Sihombing - detikBali

Ilustrasi telepon scam atau penipuan
Ilustrasi scam. (Foto: dok. Shutterstock)
Denpasar -

Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Awang Willuang ditangkap di Thailand. Pria berusia 33 tahun itu merupakan buronan kasus jaringan penipuan investasi mata uang kripto melalui aplikasi kencan atau love scam.

Dilansir dari detikNews, media Thailand Thairath melaporkan Willuang diduga memikat korban untuk berinvestasi lintas benua. Willuang ditangkap di Thailand berdasarkan surat perintah penangkapan otoritas Amerika Serikat (AS) dan red notice Interpol. Pihak berwenang Thailand menyatakan operasi penangkapan terhadap Willuang dilakukan pada 25 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Unit Investigasi Divisi Imigrasi 3 Thailand menyebut Willuang merupakan tersangka utama dalam kasus penipuan investasi mata uang kripto. Dia menjadi buron berdasarkan surat perintah penangkapan AS dan red notice Interpol atas tuduhan penipuan menggunakan perangkat elektronik.

Tak hanya itu, Willuang diidentifikasi sebagai dalang operasi penipuan hibrida yang berbasis di Uni Emirat Arab. Dia disebut memasuki Thailand pada 22 April dengan visa turis dan menginap di resor mewah di Pantai Kamala, Phuket.

ADVERTISEMENT

Pihak berwenang kemudian berkoordinasi dengan polisi Imigrasi Phuket untuk melakukan investigasi lapangan dan akhirnya menangkapnya. Investigasi mengungkapkan Willuang berkolaborasi dengan jaringan penipuan tersebut untuk menipu investor mata uang kripto dari tahun 2022 hingga 2026.

Adapun, modus yang digunakan yakni menghubungi korban melalui aplikasi kencan, media sosial, dan saluran online lainnya menggunakan model pria dan wanita untuk membangun hubungan romantis sebelum mengajak korban untuk berinvestasi dengan keuntungan palsu. Mayoritas korban berasal dari AS.

Diketahui, pihak berwenang mencabut izin tinggalnya di Thailand berdasarkan Pasal 12 (7) Undang-Undang Imigrasi B.E. 2522 (1979). Willuang ditahan untuk selanjutnya dideportasi. Otoritas Thailand bekerja sama dengan pihak berwenang AS untuk melanjutkan tindakan hukum terhadap Wiluuang.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)











Hide Ads