detikBali

Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU Masyarakat Adat Usai Serap Masukan di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Baleg DPR Kebut Pembahasan RUU Masyarakat Adat Usai Serap Masukan di Bali


Firizqi Irwan, Hani Sofia Muthmainnah - detikBali

Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: Hani Sofia Muthmainnah/detikBali)
Kunjungan Kerja Baleg DPR RI di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). (Foto: Hani Sofia Muthmainnah/detikBali)
Denpasar -

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI akan mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat. Baleg menyebut Bali menjadi daerah yang paling siap mengimplementasikan hukum adat di Indonesia.

Ketua Tim Delegasi Baleg DPR RI Ahmad Iman Sukri turut menyerap aspirasi mengenai penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat di Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026). Iman Sukri menjelaskan RUU tersebut memberikan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di seluruh Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan kebut RUU Masyarakat Adat. Kami sudah menunggu hampir 20 tahun rancangan ini belum selesai juga," ujar Iman Sukri di Wiswa Sabha Jaya Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (7/5/2026).

Iman Sukri mengakui muncul sejumlah kekhawatiran jika masyarakat adat diperkuat, maka akan menghambat iklim investasi di daerah tersebut. Menurutnya, justru karena itulah perlu dibuatkan payung hukum selevel undang-undang agar masyarakat adat turut dilibatkan dalam berbagai aspek pembangunan di wilayahnya.

ADVERTISEMENT

"Makanya itu perlu diperjelas, di sini mereka dilindungi, dihargai, dan diberdayakan," imbuh Iman Sukri.

Iman Sukri mengatakan pembahasan RUU Masyarakat Adat sudah berlangsung hampir dua dekade. Ia berharap RUU tersebut bisa segera disahkan menjadi UU. Menurutnya, Bali menjadi contoh bagaimana hukum adat bisa diterapkan.

"Makanya kalau bicara masyarakat hukum adat, itu yang paling siap Bali," ujarnya.

Anggota Baleg DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta, menegaskan RUU tersebut mengatur seluruh desa adat di Indonesia. Menurutnya, negara berkewajiban memberikan pengakuan dan penghormatan yang layak kepada desa adat di Indonesia sebagaimana amanat konstitusi.

"Bali menjadi salah satu contoh daerah yang paling kuat dalam menjaga eksistensi masyarakat adat melalui desa adat atau desa pakraman," ujar Parta.

"RUU ini dibuat dalam rangka memuliakan dan memartabatkan masyarakat adat di seluruh Indonesia," imbuhnya.

Di sisi lain, Parta menilai masyarakat adat memiliki peran penting dalam pembangunan. Menurutnya, masyarakat adat justru memiliki sistem pengetahuan dan kearifan lokal dalam upaya konservasi hingga pelestarian lingkungan.

"Kalau kita bicara perubahan iklim dan konservasi, yang paling setia menjaga hutan itu adalah masyarakat adat," ujar politikus PDIP itu.

Parta juga menekankan agar setiap investasi yang masuk ke desa adat menghormati dan melibatkan keberadaan masyarakat adat. Hal itu bertujuan untuk memperkecil potensi konflik antara investor dengan masyarakat adat bersangkutan.

"Masyarakat adat jika dilibatkan dengan baik, justru konflik bisa dihindari dan biaya investasi bisa lebih kecil," kata Parta.

Dalam kesempatan tersebut, Baleg DPR RI menyerap masukan dari pemerintah daerah, akademisi, hingga perwakilan masyarakat adat di Bali. Kunjungan kerja Baleg DPR RI itu turut dihadiri oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Selain Bali, Baleg DPR RI juga akan menyerap aspirasi dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Nusa Tenggara Timur (NTT). Hal itu dilakukan untuk memperkaya dan memperkuat substansi RUU berdasarkan karakteristik masing-masing desa adat di seluruh Indonesia.




(iws/iws)











Hide Ads