detikBali

Sertifikat HAKI Disebut Belum Beri Dampak untuk Pelaku Usaha di Klungkung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sertifikat HAKI Disebut Belum Beri Dampak untuk Pelaku Usaha di Klungkung


Fatih Kudus Jaelani - detikBali

Anggota DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta, Minggu (10/5/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Foto: Anggota DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta, Minggu (10/5/2026). (Fatih Kudus Jaelani/detikBali)
Klungkung -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung dari fraksi Gerindra Anak Agung Gde Sayang Suparta menyoroti manfaat sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah diberikan pada sejumlah pelaku usaha dan inovator di Klungkung. Ia menyayangkan jika penyerahan sertifikat kekayaan intelektual tidak memberikan dampak apa-apa terhadap para penerima.

"Ini setelah menerima HAKI ini tindak lanjutnya apa. Jangan sampai HAKI ini hanya sebagai pajangan belaka," kata Sayang Suparta pada awak media, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut kondisi produk unggulan lokal yang telah mengantongi sertifikat HAKI seperti garam Kusamba dan gula Dawan pada kategori indikasi geografis.

Menurutnya, setelah mendapatkan HAKI, kondisi petani garam Kusamba justru kian memprihatinkan. Di mana petaninya terus berkurang, ditambah persoalan lahan yang kian sempit oleh abrasi.

ADVERTISEMENT

"Semestinya ini bisa dipikirkan oleh pemerintah. Mungkin bisa mendorong garam Kusamba sebagai objek wisata. Begitu juga dengan gula Dawan, ini membutuhkan adanya inovasi. Kalau begini-begini saja, fungsi HAKI ini apa?," ujar Sayang.

Selain itu, Sayang juga menyebut kain tenun cepuk Nusa Penida yang termasuk dalam penerima HAKI kategori ekspresi budaya tradisional. Diakui sebagai komoditas budaya asli daerah saja tidak cukup bagi Sayang.

"Ini harusnya bisa difasilitasi untuk bisa berkembang sampai ke mancanegara. Ini cepuk kan juga hampir punah. Jadi ada persoalan-persoalan yang mesti diatasi dan memastikan kesejahteraan pelakunya meningkat setelah mendapatkan HAKI tersebut," jelasnya.

Menurutnya sebuah pencapaian berupa pengakuan mesti ditindaklanjuti agar dapat dirasakan oleh penerima.

"Jadi sama seperti Klungkung ini, dikatakan sebagai pusat budaya kerajaan. Tapi apa, kita tidak bisa menikmatinya," tambahnya.

Sebelumnya, pada 1 April 2026 Pemkab Klungkung menjadi tuan rumah penyerahan HAKI oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) se- Provinsi Bali. Sebagai tuan rumah, Klungkung mendapatkan 36 sertifikat HAKI dari total 146 sertifikat yang diserahkan BRIN untuk pelaku usaha dan inovator di Provinsi Bali.
36 HAKI tersebut meliputi bidang hak cipta, merek, dan ekspresi budaya tradisional.




(nor/nor)










Hide Ads