detikBali

MTI Bali Kritik Keanehan Sistem Parkir Bandara Ngurah Rai-Pelabuhan Gilimanuk

Terpopuler Koleksi Pilihan

MTI Bali Kritik Keanehan Sistem Parkir Bandara Ngurah Rai-Pelabuhan Gilimanuk


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Uji coba retribusi parkir manuver dan terminal penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Jumat (20/2/2026). (Foto: Dok. Pemkab Jembrana)
Foto: Uji coba retribusi parkir manuver dan terminal penumpang di Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Jumat (20/2/2026). (Foto: Dok. Pemkab Jembrana)
Denpasar -

Masyarakat Transportasi Indonesia MTI) Bali menyoroti sistem parkir di dua pintu masuk dan keluar Provinsi Bali, yaitu Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketua MTI Bali I Made Rai Ridarta mengaku resah melihat sistem dua prasarana transportasi itu yang sudah lama menjadi kegelisahan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di bandara, ia melanjutkan, kendaraan masuk akan menerima tiket dan membayar dengan tarif yang sesuai durasi kendaraan tersebut menggunakan fasilitas bandara.

"Kelihatannya normal-normal saja seperti di tempat lain, tapi dibalik itu ada sesuatu yang kurang pas jika mengacu pada ketentuan retribusi," kata Ridarta kepada detikBali, Minggu (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

Dia menerangkan ketentuan retribusi harus ada wanprestasi atau ganti jasa yang digunakan atas fasilitas yang disediakan. Bagi kendaraan yang keluar masuk hanya menurunkan atau menjemput penumpang terjadi kerancuan.

"Apakah masih dikategorikan juga telah menggunakan fasilitas tempat parkir? Padahal lokasi mereka menurunkan dan menjemput adalah fasilitas yang wajib disediakan bagi pengguna, beda jika pengguna tadi parkir sesaat sebelum mengantar atau menjemput," jelasnya.

Ridarta meminta kendaraan tersebut tidak perlu ditarif, tapi bisa ditetapkan dan dihitung secara rata-rata antara waktu proses disaat kondisi bandara senggang atau sibuk.

"Jika ada kendaraan yang memang tidak parkir tapi karena sesuatu dan lain hal waktu maksimal untuk free terlampaui maka dengan berat hati harus tetap membayar di gate keluar," beber dia.

Sistem Parkir Pelabuhan Gilimanuk Aneh

Kemudian, Ridarta juga menyoroti sistem parkir Pelabuhan Gilimanuk. Ia merasa ada sejumlah keanehan ketika kendaraan diwajibkan membayar retribusi parkir yang dipungut oleh Pemkab Jembrana.

"Pertama, fasilitas apa yang disediakan? Bukankah itu adalah kewajiban dari penyelenggara pelabuhan untuk menyiapkan tempat menunggu atau antre sebelum dapat giliran masuk ke kapal?," ungkapnya.

Kedua, lanjutnya, area pelabuhan adalah milik ASDP atau pemerintah pusat, tetapi yang memungut retribusi adalah Pemkab Jembrana. Kemudian, kejanggalan lainnya ketika kendaraan turun dari kapal menuju pintu keluar tidak ditagih membayar apa-apa, tetap kembali dibelokkan masuk ke area Terminal Gilimanuk.

"Mengapa harus masuk ke jalur terminal, bukankah kendaraan tersebut tidak wajib masuk terminal? Keanehan kedua adalah ketika mau keluar dipungut retribusi, fasilitas apa yang disediakan sehingga harus membayar retribusi?," herannya.

Ia mempertanyakan fasilitas apa yang digunakan pengendara hingga sampai diminta retribusi parkir. Ridarta membandingkan kondisi tersebut tidak terjadi di Pelabuhan Ketapang.

"Jika aturannya memang wajib atau memperbolehkan tentu Pemkab Banyuwangi akan memanfaatkannya karena ini pendapatan yang lumayan besar. Coba kita pikirkan dan renungkan," kata Ridarta.

Ia mengingatkan jika memang hal tersebut tidak sesuai dengan aturan sebaiknya dihentikan. Ia juga meminta pihak terkait agar segera mendiskusikan hal ini.

"Jika mungkin apa yang diungkapkan ini tidak benar atau tidak sesuai silakan yang berkepentingan memberikan informasi mengapa kedua peristiwa di atas tetap bisa berjalan dan dijalankan hingga saat ini," tandasnya.




(nor/nor)










Hide Ads