detikBali

Sulitnya Merealisasikan Bantuan untuk Para Disabilitas Mental di Badung

Terpopuler Koleksi Pilihan

Sulitnya Merealisasikan Bantuan untuk Para Disabilitas Mental di Badung


Sui Suadnyana, Agus Eka - detikBali

Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Sosial Badung, I Gde Eka Sudarwitha. (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Merealisasikan bantuan untuk para disabilitas mental di Badung ternyata tak mudah. Bantuan Rp 1 juta per bulan kepada lebih dari 500 disabilitas mental yang tak memiliki keluarga inti terancam terlambat karena sejumlah persoalan.

Warga penyandang disabilitas mental yang sebatang kara atau tidak memiliki keluarga inti, baik orang tua, pasangan, atau anak, terkendala dalam kebutuhan administratif. Karena tidak adanya penjamin legal dari keluarga, status hukum mengenai kerabat yang berhak mewakili wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui pengadilan.

Sidang untuk penetapan status hukum ini dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun, proses hukum inilah memicu efek penundaan lantaran keterbatasan kuota yang hanya mampu menyidangkan 25 perkara per minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengungkapkan kondisi itu membuat antrean penyelesaian status perwalian menjadi sangat panjang. Walhasil, dana bantuan Rp 1 juta per bulan yang sangat mereka butuhkan belum bisa dicairkan sesuai waktu sebelum legalitas tersebut rampung.

ADVERTISEMENT

"Ternyata di lapangan itu ada 300 orang lebih yang masih punya keluarga sedarah yang mampu dan secara ketentuan itu untuk melakukan perwalian atau pengampuan. Namun, ada yang 500 orang lebih itu memang tidak ada keluarga sedarah artinya bapak, ibu, anaknya, melainkan kerabatnya," tutur Sudarwitha, Senin (15/6/2026).

Untuk diketahui, Pemkab Badung merancang program pemberian bantuan sosial berupa uang sebesar Rp 1 juta per orang tiap bulan bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Bantuan ini juga menyasar kaum penyandang disabilitas fisik. Program ini diluncurkan pada Januari 2026.

Sementara itu, Dinsos Badung tengah memprioritaskan percepatan pencairan dana bagi warga disabilitas mental yang telah melengkapi persyaratan administratif. Dari total 912 data penyandang disabilitas mental yang tercatat, ada 300 lebih warga yang memiliki hubungan keluarga sedarah sehingga bansos mereka sudah bisa disalurkan ke rekening masing-masing penerima paling lambat Juli mendatang.

"Untuk total penyandang disabilitas mental, kami data 912 orang. Namun, sesuai petunjuk pimpinan, terhadap yang 300 lebih yang memiliki keluarga sedarah itu akan segera direalisasikan bantuannya. Dalam artian agar (pencairan bantuan) bisa cepat, nggih. Ya, selambatnya bulan Juli (disalurkan)," terang Sudarwitha.

Sebagai langkah konkret, Pemkab Badung kini tengah melakukan revisi peraturan bupati (perbup) yang mengatur penyaluran jaminan sosial ini. Sudarwitha menjelaskan aturan lama mengharuskan seluruh penerima manfaat melewati proses perwalian dan pengampuan di pengadilan yang memakan waktu lama.

Melalui perbaikan regulasi baru ini, Pemkab Badung akan menyediakan payung hukum yang lebih fleksibel. Penyandang disabilitas yang masih memiliki keluarga sedarah akan dipisahkan jalurnya agar bantuan keuangan mereka bisa langsung disalurkan tanpa hambatan.

"Kalau sebelumnya kan memang perbup-nya itu semua masuk ke perwalian dan pengampuan. Ya, ini yang keluarga sedarah akan langsung disalurkan bantuan. Karena kami menyusun perbup-nya biar ada dasar hukum, kami sedang melakukan perbaikan perbup," tukas Sudarwitha.




(iws/iws)










Hide Ads