Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menemukan sebanyak 613 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil Penanaman Modal Asing (PMA) di Bali. Temuan itu disampaikan Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM Todotua Pasaribu.
"Ini kita pernah menemukan dan menindak 613 pelaku usaha PMA di sektor khususnya UMKM," kata Todotua saat memaparkan temuannya di Jayasabha, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Todotua menjelaskan, sebagian besar PMA di sektor UMKM tersebut bergerak di berbagai bidang usaha, mulai dari bisnis rental motor, salon, fotografi, hingga pedagang eceran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski modal usaha yang digunakan telah sesuai dengan ketentuan, yakni minimal Rp 10 miliar, Todotua mengungkapkan masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Ia menegaskan, terdapat tiga persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh pemodal asing, yakni perizinan lokasi, bangunan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Yang terjadi di wilayah Bali ini belum terpenuhi tapi sudah beroperasi," jelasnya.
Menurut Todotua, sektor UMKM seharusnya dikelola oleh masyarakat lokal. Namun, dalam praktiknya justru ditemukan adanya keterlibatan masyarakat setempat dalam melindungi aktivitas usaha tersebut.
"Kegiatan ini memang di-backup oleh masyarakat setempat. Kebanyakan yang kami temukan itu seperti tempat parkir. Jadi memang kami membutuhkan kerja sama dengan pemerintah daerah untuk sama-sama (mengatasi)," terang Todotua.
Selain temuan tersebut, Todotua mengungkapkan dalam satu tahun terakhir pihaknya juga menganalisis sejumlah investasi asing yang dilakukan oleh warga berkebangsaan Rusia.
"Mereka menggunakan KBLI 6811 untuk membangun vila lahan sewa untuk dijadikan akomodasi jangka panjang dan pendek. Jadi mereka sewa kemudian ini dikomersilkan secara masif, salah satunya Nuanu," tandasnya.
(dpw/dpw)










































