detikBali

Realisasi Tunjangan Dokter Spesialis di NTT Tembus Rp 15,52 Miliar

Terpopuler Koleksi Pilihan

Realisasi Tunjangan Dokter Spesialis di NTT Tembus Rp 15,52 Miliar


Simon Selly - detikBali

Medical doctor or physician in white gown uniform with stethoscope in hospital or clinic
Ilustrasi dokter. (Foto: Getty Images/Pornpak Khunatorn)
Kupang -

Pemerintah Pusat telah menyalurkan tunjangan bagi dokter spesialis dan subspesialis di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga 27 April 2026 mencapai Rp 15,52 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT Adi Setiawan menjelaskan, tunjangan ini diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025.

"Para dokter spesialis dan subspesialis yang mengabdi di Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), salah satunya di NTT, kini berhak menerima alokasi tunjangan khusus setiap bulannya," ujar Adi Setiawan dalam rilis yang diterima detikBali, Kamis (30/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti keberpihakan negara serta bentuk penghargaan atas dedikasi tenaga medis yang bertugas di daerah dengan akses terbatas.

ADVERTISEMENT

Adi menyebut, untuk memastikan hak tenaga medis terpenuhi tepat waktu dan tepat sasaran, pemerintah menetapkan tunjangan khusus dokter sebesar Rp 30 juta per bulan.

"Ini ditransfer secara langsung dari rekening kas umum negara ke rekening pribadi masing-masing dokter penerima manfaat," katanya.

Ia menjelaskan, tunjangan diberikan kepada dokter spesialis dan subspesialis berstatus aparatur sipil negara, baik dari instansi pusat maupun daerah, yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, termasuk rumah sakit umum daerah yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kementerian Kesehatan menetapkan wilayah penerima berdasarkan pemetaan kebutuhan nasional dengan prioritas utama daerah dengan ketersediaan tenaga medis yang minim dan aksesibilitas sulit," jelasnya.

Adi menambahkan, pemerintah daerah di NTT pada 2026 mendapat alokasi tunjangan khusus dokter sebesar Rp 74,55 miliar. Pagu tertinggi diterima Kabupaten Sikka sebesar Rp 9,36 miliar, disusul Kabupaten Sumba Barat Rp 7,56 miliar, serta Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Manggarai masing-masing Rp 6,48 miliar.

Ia merinci, melalui enam KPPN di wilayah NTT, realisasi tunjangan khusus dokter spesialis telah mencapai Rp 15,52 miliar atau 20,81 persen kepada 175 dokter di berbagai daerah.

"Terdapat dua daerah yang mencatatkan persentase kinerja penyaluran tertinggi yaitu 27,78% terdapat di Kabupaten Nagekeo dengan nilai penyaluran sebesar Rp 900,36 juta dan Kabupaten Belu dengan nilai penyaluran sebesar Rp 1,50 miliar," tukasnya.

Adi melanjutkan, tren positif ini juga diikuti daerah lain, yakni Kabupaten Manggarai Timur mencapai 25 persen atau Rp 360,14 juta, Kabupaten Malaka 25 persen atau Rp 630,25 juta, Kabupaten Sikka 22,76 persen atau Rp 2,13 miliar, serta Kabupaten Flores Timur 22,73 persen atau Rp 900,36 juta.

"Secara umum, rata-rata capaian penyaluran di wilayah NTT masih berada pada kisaran awal tahun anggaran, sehingga diperlukan langkah akselerasi oleh seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait," urai Adi.

Ia berharap penyaluran dapat berjalan tepat waktu melalui koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan persyaratan dan kelengkapan administrasi.

Penyaluran tunjangan khusus dokter ini merupakan bagian dari upaya mendukung pemerataan layanan kesehatan.

"Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemerintah daerah agar dapat memastikan proses penyaluran yang akuntabel dan tepat waktu sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan oleh para tenaga medis sehingga memberikan dampak optimal bagi peningkatan kualitas layanan kesehatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur," pungkasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads