Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang menyeret fintech KoinWorks membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan. Di tengah penahanan tiga petinggi perusahaan, OJK memanggil pemegang saham KoinWorks untuk memastikan operasional dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT Lunaria Annua Teknologi (PT LAT/KoinP2P) periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT 2015-2022 dan Komisaris PT LAT 2022 hingga sekarang, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024 hingga sekarang.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pemanggilan dilakukan menyusul proses hukum yang sedang berlangsung dan pengaduan yang masuk ke OJK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berlangsung dan adanya penahanan terhadap pengurus KoinP2P oleh Kejaksaan Tinggi DKI serta untuk menindaklanjuti pengaduan ke OJK, OJK telah memanggil pemegang saham," ujar perempuan yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers hasil RDKB, Jumat (5/6/2026).
Menurut Kiki, tanggung jawab menjaga keberlangsungan usaha tetap melekat pada pemegang saham perusahaan.
"Termasuk memastikan operasional dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan tiga pengurus PT LAT sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait manipulasi pengajuan kredit yang melibatkan sebuah bank persero melalui fintech KoinWorks.
Para tersangka diduga bekerja sama melakukan analisis pembiayaan yang tidak layak. Mereka juga diduga mengajukan dan menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum dari sebuah bank persero kepada sejumlah nasabah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menegaskan pihaknya menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI/Pindar)," ujar Agus dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Di sisi lain, KoinWorks menyatakan akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Perseroan juga menegaskan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
KoinWorks menyebut perkara tersebut berkaitan dengan salah satu skema kerja sama pendanaan institusi (channeling) dengan Bank BUMN. Dalam skema itu, proses pendanaan dilakukan melalui mekanisme kerja sama antara platform dan Bank BUMN sesuai peran masing-masing dalam hubungan kerja sama penyaluran pendanaan.
"KoinP2P menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," bunyi keterangan perusahaan, Senin (11/5).
(dpw/dpw)










































