Indonesia menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai dasar hukum tertinggi. Namun, keberadaan hukum lain, seperti hukum adat, diakui pula keberadaannya. Salah satu daerah yang menerapkan hukum adat adalah Bali.
Bali memiliki hukum adat yang disebut sebagai awig-awig. Hukum ini dibuat oleh desa adat. Walhasil, penerapan hukum ini juga berlaku di masing-masing desa adat.
Bagaimana Sejarah Penggunaan Awig-Awig?
Secara harfiah, awig-awig berarti peraturan desa. Awalnya berkembang dari ajaran wetu telu dan merupakan bagian dari keyakinan agama hindu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awig-awig telah dipakai sejak masa Kerajaan Karangasem. Awig-awig pada masa itu digunakan sebagai pengatur kehidupan. Keberadaan awig-awig menjadi pengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan dan dengan sesamanya.
Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan awig-awig dan menjadi bagian dari hukum nasional. Pembuatannya diserahkan kepada masing-masing desa.
Bagaimana Pembuatan Awig-Awig?
Awig-awig dibuat oleh prajuru desa dan disepakati warga atau krama (warga) desa adat. Isi dari awig-awig berupa aturan yang mesti dilaksanakan oleh seluruh krama desa adat. Aturan ini bersifat mengikat dan memaksa.
Mengingat sifatnya yang tegas, pelanggar awig-awig akan mendapatkan sanksi. Hukuman yang diberikan juga telah disepakati terlebih dahulu. Sanksi ini bisa berupa denda, moral, ataupun sosial.
Penerapan sanksi sosial bisa berupa "kesepekan" atau pengucilan. Seorang krama desa yang melanggar awig-awig akan dijauhi oleh krama desa lainnya. Tidak diperkenankan untuk menyapa atau bercengkrama dengan si pelanggar.
Awig-awig tidak lain juga berfungsi sebagai suatu kontrol sosial. Kepatuhan krama desa terhadap awig-awig adalah jalan menuju ketertiban dan keharmonisan bermasyarakat.
(hsa/hsa)










































