detikBali

Pendanaan Kebudayaan Dibuka hingga 27 April, Seniman Bali Bisa Dapat Rp 50 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pendanaan Kebudayaan Dibuka hingga 27 April, Seniman Bali Bisa Dapat Rp 50 Juta


Arga Fahreza - detikBali

Kementerian Kebudayaan (Kembud) telah membuka program pendanaan pemajuan kebudayaan. (Chat GPT)
Foto: Kementerian Kebudayaan (Kembud) telah membuka program pendanaan pemajuan kebudayaan. (Chat GPT)
Denpasar -

Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan (Kembud) telah membuka program pendanaan pemajuan kebudayaan. Langkah ini adalah salah satu program strategis dalam melestarikan kebudayaan.

Balai Pelestarian Kebudayaan Bali telah mengumumkan Rabu (15/04/2026) tentang pembukaan pendanaan. Pendanaan ini terbuka bagi individu maupun kelompok yang menjadi pelestari kebudayaan di Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana syarat dan ketentuan pendanaan? Simak selengkap yang dirangkum dari berbagai sumber berikut ini!

Siapa Saja Yang Boleh Ikut Pendanaan Pemajuan Kebudayaan?

ADVERTISEMENT

Program ini meyasar tiga kategori, yakni individu, kelompok, dan komunitas. Individu adalah perorangan yang memiliki keahlian atau perhatian di bidang kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio yang dimiliki.

Kelompok adalah gabungan beberapa individu untuk melakukan kegiatan bersama dalam satu tujuan. Sedangkan komunitas budaya adalah kelompok orang yang melaksanakan kebudayaan seperti tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, dan sebagainya.

Bagaimana Pengajuan Proposal Pendanaan?

Bagi individu/kelompok/komunitas yang akan mengajukan penting untuk memperhatikan ketentuan yang terkait.

1. Pengajuan proposal dilakukan kepada Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Bali sesuai dengan petunjuk teknis. Adapun petunjuk teknis proposal dapat diakses melalui: bit.ly/Juknis_FPK_2026

2. Calon penerima yang tidak sesuai ketentuan tidak akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi dan teknis.

3. Proposal tidak dapat dialihkan kepada individu/kelompok/komunitas lainnya.

4. Usulan yang masuk akan menjadi milik BP Kebudayaan Bali.

5. Surat permohonan wajib ditandatangani Kepala Desa.

6. Surat pernyataan belum pernah menerima bantuan sejenis dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

Jadwal Kegiatan Program Pendanaan Kebudayaan

  • Pendaftaran proposal: 15 - 27 April 2026
  • Verifikasi proposal: 28 April - 5 Mei 2026
  • Pengumuman lolos proposal: 8 Mei 2026
  • Verifikasi Lapangan: 11 - 19 Mei 2026
  • Pembuatan SK lolos: 21 Mei 2026
  • Penetapan calon penerima: 25 Mei 2026
  • Pengumuman penerima bantuan: 26 Mei 2026
  • Penandatanganan berkas: 3 Juni 2026
  • Penerimaan dana bantuan: 4 - 11 Juni 2026

Berapa Besaran Dana yang Diterima?

Besaran dana yang disalurkan kepada masing-masing penerima ini bisa berbeda-beda. Bagi individu dapat menerima hibah hingga sebesar Rp 20 juta dan sebesar Rp 50 juta bagi kelompok dan komunitas budaya. Pencairan dana tersebut akan dilakukan 100% dalam satu tahap.

Demikian informasi mengenai program pendanaan pemajuan kebudayaan di Bali. Semoga membantu!




(nor/nor)










Hide Ads