Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Bripka HS, diamankan polisi. Pengamanan HS berkaitan dengan penangkapan istrinya berinisial EES (39) di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menjual sabu-sabu dan tramadol.
"Iya betul. Selain istrinya EES, Bripka HS juga ikut diamankan," ucap Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, dikonfirmasi detikBali, Jumat (12/6/2026).
Dediansyah membenarkan Bripka HS bertugas di tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu. Pengamanannya untuk penyelidikan terkait kasus peredaran sabu dan tramadol yang melibatkan istrinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bripka HS anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Diamankan untuk diambil keterangan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," Akun Dediansyah.
Dediansyah menambahkan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat, rumah EES dan Bripka HS yang berada di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, kerap dijadikan sebagai lokasi untuk transaksi atau jual beli sabu hingga tramadol. "Diduga menjual narkoba dari rumah," terang dia.
Terpisah, Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan penangkapan EES dan Bripka HS sebagai bentuk komitmen dan ketegasan Polres Bima dalam memerangi peredaran gelap narkoba tanpa memandang bulu.
"Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan," ungkapnya.
Anton mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memerangi narkoba. Seperti memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah masing-masing.
"Kami berharap agar masyarakat bekerja sama untuk menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan inisial EES (39) ditangkap di kediamannya di Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB. Istri polisi aktif Polres Dompu itu ditangkap karena diduga terlibat kasus peredaran narkotika.
"Iya, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu dan tramadol," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, Kamis (11/6/2026).
Dediansyah menyebut EES ditangkap di kediamannya di Desa Sandue pada Minggu (7/6/2026) malam, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga penindakan menindaklanjuti pengaduan atau informasi dari masyarakat.
"Yang bersangkutan merupakan Bhayangkari (istri polisi aktif) Polres Dompu," jelas dia.
Dari penangkapan EES, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti. Seperti sabu seberat bruto 5,26 gram yang disimpan dalam tas lemari. Lalu 20 tablet obat keras tramadol, serta uang tunai Rp 22 juta yang diduga hasil transaksi berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
"Barang bukti lain berkaitan dengan tindak pidana narkotika ada juga plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan, bong, dan dua unit handphone," tandas Dediansyah.
(hsa/hsa)










































