Sidang lanjutan terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara Australia di Bali ditunda. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, hari ini.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra PN Denpasar. Ketua Majelis Hakim memastikan sidang tuntutan belum dapat dilaksanakan dan ditunda hingga pekan depan.
"Sidang tuntutan ditunda hari ini, dan dilaksanakan pada minggu depan. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Februari 2026," ujar Ketua Hakim di hadapan para terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penundaan sidang dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung belum siap dengan surat tuntutan yang akan dibacakan. "Mohon maaf Yang Mulia, surat tuntutan belum siap," terang JPU.
Ketiga terdakwa, yakni Mevlut Coskun (22), Paea-i-Middlemore Tupou (26), dan Darcy Francesco Jenson (27), hadir terlambat sekitar setengah jam dari jadwal sidang. Para terdakwa menyatakan tidak keberatan atas penundaan sidang tersebut.
"Apakah ada tanggapan terdakwa," ujar hakim.
"Tidak ada yang mulia," jawab para terdakwa yang disampaikan melalui penerjemah.
Sebelumnya diketahui, ketiga terdakwa didakwa sebagai pelaku dalam kasus penembakan yang menewaskan seorang warga negara Australia. Peristiwa itu terjadi di Vila Casa Santisya 1, Jalan Raya Munggu-Seseh, Banjar Sedahan, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 00.15 Wita.
(dpw/dpw)










































