detikBali

Anggota Komcad TNI AD Ditangkap Kasus Jual-Beli Senpi Ilegal di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Anggota Komcad TNI AD Ditangkap Kasus Jual-Beli Senpi Ilegal di Bali


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Kasatreskrim Polresta Denpasar didampingi Komandan TNI AL Denpasar-Bali dan Kasi Humas Polresta Denpasar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan senjata api illegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026).
Kasatreskrim Polresta Denpasar didampingi Komandan TNI AL Denpasar-Bali dan Kasi Humas Polresta Denpasar dalam konferensi pers pengungkapan kasus penjualan senjata api illegal di Mapolresta Denpasar, Senin (26/1/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Seorang anggota Komponen Cadangan (Komcad) TNI Angkatan Darat terjerat kasus penjualan senjata api ilegal di Denpasar, Bali. Pria bernama Akhmad Solleh Ricardo (33), asal Bandar Lampung, ditangkap saat diduga hendak menjual senjata api SIG Sauer.

Kasus tersebut diungkap Polresta Denpasar melalui konferensi pers pada Senin (26/1/2026). Senjata api yang diamankan merupakan produk pabrikan ternama hasil kolaborasi industri persenjataan Swiss (SIG/Schweizerische Industrie Gesellschaft) dan Jerman (Sauer & Sohn).

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka sebelumnya memiliki lima butir amunisi. Namun satu peluru telah digunakan untuk mencoba senjata api tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya pelurunya ada lima, ya. Kemudian dia pernah mengetes, mencoba sekali di lapangan kosong, seperti itu. Makanya sekarang barang buktinya ini, amunisi ada empat," ujar Agus saat gelar jumpa pers di Polresta Denpasar.

ADVERTISEMENT

Dibeli Sejak 2022

Agus mengungkapkan, senjata api itu dibeli tersangka pada 2022 seharga Rp 2 juta dari rekannya bernama Erik. Pembelian dilakukan karena tersangka bekerja di jasa keamanan swasta.

"Ya karena dia memang bekerja dalam salah satu jasa keamanan swasta, jadi dia membeli itu untuk mengamankan diri, untuk berlindung diri," jelas Agus.

Menurut Agus, tersangka telah tinggal di Bali selama kurang lebih dua tahun. Ia datang ke Pulau Dewata untuk mencari pekerjaan. Hingga kini, penyidik masih mendalami asal-usul senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran senjata ilegal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP. Saat ini, ia telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, tim gabungan TNI Angkatan Laut (AL) menangkap seorang pria berinisial ASR (33) yang diduga sebagai penjual senjata api ilegal. ASR dibekuk saat berada di warung makan tipat cantok di Jalan Buana Raya, Desa Padangsambian, Denpasar Barat.

Penangkapan dilakukan oleh tim intel gabungan Kodaeral V dan Lanal Bali. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api SIG Sauer, empat butir amunisi tajam kaliber 9 milimeter, satu senjata jenis soft gun, tujuh kartu ATM berbagai bank, dua kartu kesehatan atau asuransi, satu holster, serta tiga KTP atas nama tersangka.

"Untuk diketahui, senjata jenis soft gunnya ini memiliki izin serta surat-surat yang lengkap," kata Agus.




(dpw/dpw)










Hide Ads