Seorang anggota Polres Bima Kota berinisial K bersama istrinya berinisial N ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasangan suami istri tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
"Iya (ditangkap) oleh Polda," ucap Wakapolres Bima Kota Kompol Herman dikonfirmasi detikBali, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Herman mengatakan K merupakan personel polisi berpangkat Bripka. K bertugas sebagai Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres Bima Kota.
"Kasusnya ditangani Polda," katanya.
Informasi yang diperoleh detikBali, proses penangkapan K dan N diawali penggeledahan dan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di BTN Kelurahan Sambinae, Kota Bima, pada Sabtu (24/1/2026).
Penggeledahan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (DitResnarkoba) Polda NTB itu, karena rumah tersebut dilaporkan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu dan inex yang dikendalikan oleh K dan N.
Hasil dari penggerebekan itu, K dan N berhasil ditangkap serta tak ditemukan barang bukti (bb) sabu dan inex. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Dompu pada Minggu (25/1/2026) malam.
Dari penangkapan itu, jajaran DitResnarkoba Polda NTB juga menyita puluhan gram sabu dan inex. Serta yang tunai puluhan juta rupiah diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu dan inex.
(nor/nor)

