Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota tidak ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Artis jebolan Indonesian Idol itu tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif.
"Untuk penahanan itu kami sesuaikan dengan KUHP Baru. Kalau kooperatif, maka kami tidak lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Belu AKP Rachmat Hidayat saat ditemui detikBali di Kota Kupang, NTT, Senin (23/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Piche Kota, polisi juga telah menetapkan dua orang lainnya bernama Roy Mali dan R sebagai tersangka. Rachmat menegaskan penanganan kasus itu ditangani secara profesional dan transparan.
"Jadi tidak ada yang diistimewakan. Kami bekerja sesuai aturan yang berlaku dan tetap profesional karena kami yakin mereka terlibat dalam secara langsung dalam kasus ini," tegas Rachmat.
Setelah pemeriksaan tersebut, polisi segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu untuk melengkapi berkas perkara. Sejauh ini, polisi juga sudah memeriksa sebanyak enam saksi.
"Kami juga segera melengkapi alat bukti seperti visum et repertum, CCTV, bill hotel, dan masih banyak lagi. Kalau korban juga sudah ada pendampingan psikologis," pungkas Rachmat.
Seperti diketahui, Piche Kota dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC di Belu, NTT. Kasus tersebut juga melibatkan sejumlah teman Piche, yakni Roy Mali cs.
Dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kota Atambua, Belu, pada 11 Januari lalu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memerkosa korban saat korban dalam kondisi tidak sadar akibat minuman keras.
(iws/iws)

