detikBali

Usut Dana PWA Rp 671 Miliar, Kejagung Panggil Pejabat Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Usut Dana PWA Rp 671 Miliar, Kejagung Panggil Pejabat Bali


Wibhi Leksono - detikBali

Surat Permintaan Informasi dari Kejagung terhadap Kepala Satpol PP Bali, atas dugaan penyimpangan dana PWA di Bali. Maret (12/03/2026).
Foto: Surat Permintaan Informasi dari Kejagung terhadap Kepala Satpol PP Bali, atas dugaan penyimpangan dana PWA di Bali. (Istimewa)
Denpasar -

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mulai menyisir dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) di Bali. Langkah itu ditandai dengan pengiriman surat permintaan data dan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

Surat permintaan keterangan tersebut dikirim Kejagung pada 9 Maret 2026. Surat itu ditujukan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, yang menjadi salah satu instansi terkait dalam pelaksanaan serta pengawasan kebijakan pungutan wisatawan asing.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta sejumlah dokumen serta keterangan terkait pelaksanaan dan pengelolaan dana pungutan wisatawan asing sejak kebijakan itu diberlakukan. Selain permintaan dokumen, sejumlah pejabat Pemprov Bali juga dijadwalkan memberikan keterangan di kantor Kejaksaan Agung di Jakarta guna menjelaskan mekanisme penerimaan hingga penggunaan dana pungutan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, I Gede Wiraguna Wiradarma, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) pada Kejaksaan Tinggi Bali, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima koordinasi resmi dari Kejagung terkait pemeriksaan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kami masih berkoordinasi lebih lanjut, karena ini kewenangan dari Kejagung. Kita tinggal menunggu prosesnya saja," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/03/2026).

Kebijakan pungutan wisatawan asing di Bali sendiri mulai diterapkan sejak 14 Februari 2024 dengan tarif 10 dolar AS atau dengan kurs saat itu sekitar Rp 150 ribu per wisatawan. Kebijakan ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, yang memberikan kewenangan bagi daerah untuk menarik kontribusi dari wisatawan mancanegara.

Berdasarkan data yang beredar dalam proses klarifikasi yang diminta Kejaksaan Agung, penerimaan dari pungutan tersebut dilaporkan telah mencapai sekitar Rp 671,35 miliar sejak kebijakan itu diberlakukan. Namun hingga kini pemerintah daerah belum menyampaikan secara rinci laporan resmi terbaru mengenai total realisasi penerimaan tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali juga sempat menyoroti penerapan pungutan wisatawan asing tersebut. Ombudsman menilai mekanisme pelaksanaannya perlu diperkuat, terutama terkait standar pelayanan, sistem pembayaran, serta transparansi pengelolaan dana agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi.

Saat ini, langkah yang dilakukan Kejagung masih berada pada tahap pengumpulan data dan klarifikasi awal untuk menelusuri pengelolaan dana pungutan wisatawan asing tersebut. Kebijakan itu sebelumnya dirancang sebagai sumber pendanaan untuk pelestarian budaya, perlindungan lingkungan, serta penguatan tata kelola pariwisata Bali. Namun dengan masuknya Kejagung dalam proses penelusuran ini, pengelolaan dana tersebut kini kembali menjadi sorotan publik.




(hsa/hsa)










Hide Ads