Daftar pihak yang diduga mengajukan jatah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) membengkak. Dari semula 26 nama, kini muncul 41 nama yang disebut mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), dengan mayoritas berasal dari kalangan politik.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Sony, Krisna Murni, usai kliennya diperiksa sekitar 10 jam sebagai tersangka kasus dugaan tata kelola MBG di Gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).
Menurut Krisna, penyidik kembali mendalami daftar pihak yang mengajukan titik SPPG. Dari semula 26 nama, jumlahnya kini berkembang menjadi 41 nama setelah penyidik mencocokkan sejumlah percakapan dan data yang dimiliki Sony.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, dari 26 nama yang pernah kami sebut, ada satu orang pas dibuka tadi hasil chat-nya, tabelnya itu terisi sekitar, Totalnya 41 nama. Jadi totalnya sekarang bertambah jadi totalnya 41 nama," ujar Krisna.
Ia menjelaskan penambahan itu berasal dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan nama yang sebelumnya telah disebut. Selain itu, terdapat tambahan tiga nama lain yang disampaikan Sony dalam pemeriksaan.
"Jadi satu orang itu mempunyai tabel itu, 'Pak ini punya ini ya, ini punya ini ya, ini ada punya Bupati ini', gitu loh. 'Ini ada punya ini, ada punya ini'. Jadi totalnya keseluruhan nama yang dari kemarin 26 ditambah dengan yang tadi, lalu ada tambahan tiga nama lagi yang disebutkan oleh Pak Soni, jadi totalnya hari ini 41 nama," lanjutnya.
Mayoritas dari Kalangan Politik
Krisna mengatakan nama-nama yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Ia juga menegaskan Sony tidak memperoleh keuntungan pribadi dari pihak yang mengajukan titik SPPG.
"Enggak ada. Tadi juga ditanyakan, 'Apa keuntungan Bapak memberikan titik-titik ke mereka?', lalu Pak Soni bilang, 'Keuntungan saya SPPG ini terpenuhi sesuai dengan target', gitu loh," ujarnya.
Saat ditanya latar belakang para pengaju titik SPPG tersebut, Krisna menyebut mayoritas berasal dari kalangan politik.
"Dari kalangan politik. Ya pokoknya dari kalangan politik lah," jelasnya.
Dalam pemeriksaan itu, Sony juga menyebut sosok berinisial NSD. Menurut Krisna, kliennya menjelaskan peran NSD terkait perubahan nama yayasan yang menaungi sejumlah titik SPPG.
"Oh ya, NSD itu tadi, oh iya tadi ada ya. NSD itu tadi melakukan, tadi dalam BAP-nya Pak Sony ya, menjelaskan, NSD ada mengubah nama yayasan," terang Krisna.
Krisna mengatakan berdasarkan keterangan Sony, NSD disebut mengubah nama yayasan hingga tiga kali. Titik-titik SPPG yang berada di bawah yayasan tersebut disebut merupakan milik NSD.
"Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini. Jadi tiga kali merubah. Nah, titik-titik itu, menurut penjelasan Pak Soni tadi dalam BAP, itu adalah titik-titik yang dipunyai oleh NSD," ungkap Krisna.
"Ada di daerah Tapos, Bogor. Terus ada daerah mana lagi lah gitu ya kan. Karang Asem ya. Pokoknya ada di daerah Madiun, ada di daerah Tapos, lalu ada daerah mana lah. Itu titik-titik yang dimiliki oleh NSD. Dan NSD, harusnya kalau mau melakukan perubahan yayasan, melalui surat, berkirim surat kepada Pak Sony untuk dirubah yayasan ini dirubah yayasan ini, gitu loh. Tapi dia tidak mengirim surat, lalu kemudian dia bilang ke Pak Sony, 'Pokoknya diganti!', gitu, 'Pokoknya diganti', gitu dalam BAP-nya Pak Sony seperti itu tadi," lanjut Krisna.
(dpw/dpw)












































