detikBali

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima NTB Digagalkan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Penyelundupan 1,7 Ton Minyak Tanah dari Labuan Bajo ke Bima NTB Digagalkan


Ambrosius Ardin - detikBali

Personel Sat Polairud Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 1,7 ton minyak tanah di pelabuhan ASDP Labuan Bajo. (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
Personel Sat Polairud Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan 1,7 ton minyak tanah di pelabuhan ASDP Labuan Bajo. (Foto: Humas Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Manggarai Barat menggagalkan penyelundupan sekitar 1.749 liter atau 1,7 ton minyak tanah di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Minyak tanah itu hendak diselundupkan ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggunakan kapal feri.

Empat orang ditangkap terkait penyelundupan minyak tanah tersebut. Sedangkan, satu orang lainnya berstatus buron.

"Ribuan liter minyak tanah tersebut ditemukan dalam kondisi dikemas rapi di dalam botol plastik berukuran 1.500 ml dan disembunyikan di dalam puluhan dus besar untuk mengelabui petugas lapangan," ungkap KBO Sat Polairud Polres Manggarai Barat Henro Manurung, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henro menjelaskan penggagalan penyelundupan minyak tanah itu bermula dari keresahan warga mengenai aktivitas truk yang mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, Henro bersama 20 personel langsung melakukan penyisiran di area pelabuhan pada Sabtu (14/3/2026).

ADVERTISEMENT

"Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBM jenis minyak tanah antarprovinsi," kata Henro.

Saat operasi itu, petugas awalnya menghentikan sebuah truk berpelat nomor DK 8924 JK. Polisi sempat terkecoh karena truk tersebut hanya berisi 335 tabung LPG kosong.

Petugas kemudian menginterogasi sopir berinisial HH (22) dan seorang pria berinisial HA (23). Dari sana, terungkap bahwa minyak tanah tersebut telah dipindahkan ke truk lain tepat sebelum masuk ke area steril pelabuhan.

"Modus operandi yang digunakan adalah menyalin muatan antartruk di titik tertentu sebelum memasuki pelabuhan untuk menghindari kecurigaan petugas lapangan," jelas Henro.

Setelah melakukan penyisiran ulang, polisi akhirnya menemukan dua truk lain, yakni truk EA 8442 WA dan truk EB DR 84 29 DM. Di dalam bak truk inilah petugas menemukan ribuan botol minyak tanah yang dikemas dalam 23 dus besar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku nekat melakukan aksi ini karena mendapat keuntungan besar. Mereka membeli minyak tanah di wilayah Lembor, Manggarai Barat dengan harga subsidi Rp 5.000 per liter, dan jual di Bima dengan harga pasar gelap Rp 13.000 per liter.

"Keuntungan yang mereka incar cukup fantastis, hampir tiga kali lipat dari harga beli. Ini yang memicu praktik penyelundupan antar provinsi terus terjadi," ungkap Henro.

Petugas menyita 1.749 liter minyak tanah dari tangan SI (35) dan FY (66). Polisi juga mengamankan tiga truk yang digunakan mengangkut minyak tanah tersebut.

Polisi juga telah mengamankan empat orang dan satu orang masih buron. Mereka yang sudah diamankan yakni dua orang pemilik minyak tanah, yakni HA dan FY. Dua orang lainnya yang sudah ditahan yakni HH dan I. Keduanya sebagai sopir.

Adapun SI berhasil meloloskan diri saat penyergapan. Pria dari Bima tersebut kini berstatus buronan. "Terduga pelaku berinisial SI melarikan diri saat penyergapan. Saat ini, tim lidik Gakkum Sat Polairud masih melakukan pengejaran secara intensif," tegas Henro.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperkuat melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.




(iws/iws)











Hide Ads