Polsek Mataram menetapkan INP (37) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tetangga sekaligus pamannya, IMS (58), di Lingkungan Pagesangan Selatan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebelumnya, INP menusuk IMS dengan membabi buta hingga luka parah.
"Iya, telah kami tetapkan tersangka dan lakukan penahanan," kata Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi kepada detikBali, Kamis (19/3/2026).
INP sementara ini ditahan di Polsek Mataram. Dalam kasus ini, INP disebut melakukan penganiayaan berat sebagaimana Pasal 466 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023. "Ancaman pidana penjara 5 tahun karena korban luka berat," ucap dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi penusukan itu terjadi pada Selasa (17/3/2026) sore. Penganiayaan itu bermula dari kesalahpahaman yang dipicu karena cekcok. Tersangka ini sering diejek dan diolok oleh korban.
"Puncaknya Selasa (17/3/2026) itu, istri tersangka membanting pintu dapur," sebutnya.
Suara benturan pintu dapur memancing emosi IMS yang saat itu dalam pengaruh minuman keras (miras). Tidak terima, IMS memaki istri INP dan melontarkan tantangan ke pelaku.
"Tidak terima istrinya dimaki, spontan INP mengambil mata tombak di dapur dan mengejar korban," ungkapnya.
INP menusuk IMS secara membabi buta. Akibatnya, IMS mengalami luka serius. Korban mengalami luka serius di bagian kepala, pinggang, serta luka lecet pada kaki.
Mulyadi menyebutkan antara korban dan tersangka ini tidak hanya status tetangga, tapi juga masih keluarga. Tersangka merupakan keponakan korban.
"Masih ada hubungan keluarga. Rumah mereka satu pekarangan," katanya.
Kendati masih ada hubungan keluarga antara korban dan pelaku, proses hukum kasus penganiayaan itu tetap dilanjutkan. "Kasus masih lanjut. Sampai saat ini keduanya (korban dan tersangka) belum damai," ujarnya.
(hsa/hsa)












































