Seorang kakek berusia 80 tahun di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi. Musababnya, kakek inisial AD ini nekat mengajak cucunya berhubungan badan dengan iming-iming uang THR Rp 50 ribu.
"Iya betul. Tapi kasusnya sudah diambil alih dan ditangani Polres Bima Kota," ucap Kapolsek Langgudu Ipda M. Suhaely dikonfirmasi detikBali, Selasa (24/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suhaely mengatakan AD ditangkap pada Minggu (22/3/2026) malam terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Dugaan pelecehan AD terhadap cucunya itu terjadi pada Kamis (19/3/2026).
"Terkait kasus dugaan pelecehan seksual seorang kakek terhadap cucu perempuannya yang masih di bawah umur," katanya.
Ia menjelaskan kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang ke rumahnya. Di tengah jalan, AD mendatangi korban dan menawarkan uang Rp 50 ribu sekaligus mengajak korban berhubungan badan.
"Korban diiming-imingi uang THR 50 ribu oleh AD. Namun korban harus berhubungan badan dengan AD," jelas dia.
Merasa takut, korban kemudian kabur dan melarikan diri menuju lokasi ibunya yang sedang memanen rumput laut di pinggir pantai. Saat itu, korban belum berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena banyak orang.
"Korban baru menyampaikan kejadian yang dialami kepada orang tuanya setelah berada di rumah pada malam hari," terang Kapolsek.
Beberapa hari setelah kejadian atau tepatnya pada Minggu sore, Penjabat (Pj) Kepala Desa melaporkan dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur itu ke Polsek Langgudu. Karena dinilai rawan dan berpotensi muncul reaksi warga yang dapat mengganggu Kamtibmas.
"Menindaklanjuti laporan, AD diamankan saat berada di rumahnya. Untuk menghindari reaksi massa, AD langsung dibawa ke Mapolres Bima Kota untuk diproses hukum lebih lanjut," imbuh dia.
(nor/nor)












































