detikBali

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Tomy Priatna Wiria

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Aktivis Tomy Priatna Wiria


Wibhi Leksono - detikBali

Sidang tanggapan atas eksepsi kasus aktivis Bali Tidak Diam Tomy Priatna Wiria di PN Denpasar, Selasa (31/3/2026).  (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Sidang tanggapan atas eksepsi kasus aktivis 'Bali Tidak Diam' Tomy Priatna Wiria di PN Denpasar, Selasa (31/3/2026).  (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menolak eksepsi atau nota perlawanan yang diajukan tim penasihat hukum aktivis 'Bali Tidak Diam' Tomy Priatna Wiria. Jaksa beralasan dakwaan telah memuat identitas terdakwa secara lengkap serta uraian tindak pidana lengkap.

Permintaan tersebut disampaikan dalam sidang tanggapan atas eksepsi di PN Denpasar pada Selasa (31/3/2026). Jaksa Eddy Arta Wijaya menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Surat dakwaan kami sudah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai ketentuan KUHAP," kata jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa menilai sejumlah keberatan yang disampaikan penasihat hukum telah memasuki pokok perkara sehingga seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan. Termasuk terkait konstruksi perbuatan dan uraian dugaan penghasutan.

Jaksa juga menegaskan perkara yang menjerat terdakwa merupakan bagian dari proses penegakan hukum terkait peristiwa unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 di Denpasar. Atas tanggapan tersebut, jaksa meminta majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa, I Made 'Ariel' Suardana, menyampaikan eksepsi dengan alasan dakwaan tidak disusun secara cermat. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (17/3) itu, Ariel menilai dakwaan jaksa dalam perkara dugaan penghasutan yang menjerat Tomy terkesan dipaksakan.

Tomy sendiri merupakan mahasiswa sekaligus aktivis yang mengelola akun media sosial (medsos) @Balitidakdiam. Ariel menegaskan penahanan terhadap Tomy tidak memiliki urgensi, sehingga layak untuk ditangguhkan.

Menurut Ariel, substansi perkara ini hanya berangkat dari sebuah unggahan media sosial yang sejatinya merupakan bentuk respons terhadap situasi sosial saat itu, bukan ajakan untuk melakukan tindakan melawan hukum. Ia menilai unggahan tersebut justru merupakan bentuk kepedulian Tomy terhadap kondisi sosial yang berkembang di masyarakat saat itu.

"Kalau dibaca secara utuh, itu hanya seruan untuk konsolidasi dan merespons situasi. Tidak ada ajakan melakukan kerusuhan atau tindakan pidana," ujar Ariel.

Dalam unggahannya, Tommy mengajak pelajar, pengemudi ojek online, dan pemuda untuk berkumpul serta menyuarakan sikap terhadap apa yang ia sebut sebagai kekerasan negara. Namun demikian, Ariel menilai jaksa telah menarik kesimpulan yang berlebihan dengan mengaitkan unggahan tersebut dengan berbagai pasal pidana, termasuk pasal yang dinilai tidak relevan.

"Tidak ada kontak langsung maupun peristiwa yang berkaitan dengan anak. Tapi tiba-tiba dimasukkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ini bentuk perluasan pasal yang dipaksakan," imbuhnya.

Ariel juga menyebut perkara ini memiliki pola yang mirip dengan kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang bersikap kritis di ruang publik. Menurutnya, dakwaan yang disusun tidak mencerminkan peristiwa hukum yang sebenarnya.




(iws/iws)











Hide Ads