Sembilan warga Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi seusai diduga melakukan penganiayaan yang menewaskan seorang pria di salah satu homestay di Lombok Barat. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polresta Mataram.
"Ya, sembilan orang itu sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, Selasa (31/3/2026).
Kronologi Pengeroyokan
Peristiwa itu terjadi di sebuah homestay di wilayah Suranadi, Lombok Barat, pada Senin (30/3/2026) pagi. Korban bernama Sir Aen (50), warga Kecamatan Sakra, Lombok Timur, saat itu berada di dalam kamar bersama seorang perempuan berinisial ASP (17).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ASP disebut lebih dulu tiba di lokasi, kemudian disusul korban. Namun, tidak lama setelah keduanya masuk kamar, para pelaku datang dan menggedor pintu.
"Digrebek di sana. Akhirnya para pelaku melakukan pengeroyokan," ungkap Dharma.
Begitu pintu dibuka, korban langsung dianiaya. Sir Aen mengalami luka di bagian kepala, wajah, dan dada akibat pengeroyokan tersebut.
Korban Dibawa dalam Kondisi Kritis
Setelah dikeroyok, korban tidak langsung ditinggalkan. Para pelaku justru mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali nilon.
Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil pikap dan dibawa ke wilayah Kopang, Lombok Tengah. Untuk menutupi tubuh korban, pelaku menggunakan terpal dan bahkan duduk di atas tubuh korban selama perjalanan.
"Pada saat perjalanan (korban) sempat melawan dan ditutup dengan terpal. Korban diketahui telah meninggal dunia saat itu," terang Darma.
Penetapan Tersangka
Polisi bergerak cepat dan menangkap sembilan orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari enam laki-laki dan tiga perempuan, seluruhnya warga Lombok Tengah.
"Sudah kami serahkan ke penyidik Polresta Mataram," kata Kanit Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKP Agus Eka Artha, Senin (30/3/2026).
Kesembilan tersangka yakni MAI alias Asraful (23), YA alias Yudi (22), M alias Udin (43), SM alias Mar'i (27), MA alias Aziz (36), H alias Hizrul (42), serta EWZ alias Ebi (25), E alias Erna (30), dan S alias Sofi (34).
"Sembilan tersangka tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Saat ini masih proses pemeriksaan," imbuh Dharma.
Motif Penganiayaan
Polisi mengungkap motif di balik penganiayaan tersebut. Para pelaku disebut kesal karena korban membawa anggota keluarga mereka ke dalam kamar homestay.
"Motif awal terduga pelaku kesal terhadap korban karena membawa keponakannya atau keluarganya check in ke hotel," kata Dharma.
Perempuan berinisial ASP yang bersama korban diketahui merupakan keponakan dari para pelaku dan masih berusia 17 tahun.
"Keponakan terduga pelaku, masih umur 17 tahun," imbuhnya.
Fakta Hubungan Korban dan ASP
Polisi memastikan korban dan ASP tidak memiliki hubungan sebagai pasangan. Namun, keduanya disebut telah beberapa kali melakukan hubungan badan.
"Tidak ada (hubungan asmara). Saya dengar memang sudah sering melakukan. Tidak ada indikasi cewek (ASP) dijual ke korban," ujar Dharma.
Proses Hukum dan Autopsi
Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Polresta Mataram dan masih menjalani pemeriksaan intensif. Peran masing-masing pelaku juga masih didalami penyidik.
"Masih dilakukan penyelidikan, masih didalami," ucap Dharma.
Jenazah korban juga telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani autopsi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP.
"Belum bisa saya sampaikan lebih jauh. Kita masih dalami semua," jelas Dharma.
(dpw/dpw)










































