Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Tiga orang legislator itu merupakan terdakwa kasus gratifikasi 'uang siluman' lingkup DPRD NTB.
"Menyatakan, keberatan dari kuasa hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, Kamis (2/4/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan Muhammad Nashib Ikroman alias Acip. Dengan ditolaknya keberatan yang diajukan pada sidang sebelumnya, kasus yang menjerat tiga terdakwa ini tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas terdakwa," ujar hakim.
Menurut hakim, nota keberatan yang diajukan terdakwa masuk dalam pokok perkara. Hakim menilai dakwaan yang diuraikan jaksa penuntut sudah cermat dan lengkap.
"Menurut majelis, jaksa penuntut umum telah menyusun dakwaan dengan cermat dan jelas," ungkapnya.
Hakim memutuskan sidang lanjutan akan digelar pada Kamis (9/4) pekan depan. Adapun, agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, para terdakwa didakwa memberikan suap ke sejumlah anggota DPRD NTB lainnya dengan total Rp 2,6 miliar. Mereka dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b dan/atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(iws/iws)










































