detikBali

Viral Turis Italia Aniaya Warga di Guest House Denpasar, Polisi Turun Tangan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Viral Turis Italia Aniaya Warga di Guest House Denpasar, Polisi Turun Tangan


Abid Ahmad Ibrahim - detikBali

Viral WN Italia berinisial JF menampar seorang warga di Denpasar, Bali. (Foto: Tangkapan layar Instagram @yuniliawt)
Viral WN Italia berinisial JF menampar seorang warga di Denpasar, Bali. (Foto: Tangkapan layar Instagram @yuniliawt)
Denpasar -

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan turis Italia terhadap warga negara Indonesia (WNI) di Denpasar, Bali, viral di media sosial. Polisi kini turun tangan menyelidiki kasus dugaan penganiayaan di sebuah guest house tersebut.

"Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan seorang WNA asal Italia. Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Denpasar," ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jay saat dikonfirmasi, Kamis (9/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dugaan penganiayaan itu terjadi di sebuah guest house di kawasan Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, sekitar pukul 08.00 Wita pada Rabu (8/4). Korban berinisial Kadek R (29) melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pria Italia berinisial JF (41).

Korban dan terduga pelaku diketahui tinggal di guest house yang sama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Kadek sedang tidur di kamarnya. Kadek terbangun setelah mendengar istrinya terlibat keributan dengan turis Italia tersebut.

ADVERTISEMENT

Keributan diduga dipicu karena JF merasa terganggu dengan suara istri korban yang sedang memasak. Mendengar hal tersebut, Kadek kemudian berusaha melerai.

Namun, JF justru emosi dan langsung menampar pipi kiri Kadek sebanyak satu kali. Akibat pukulan tersebut, Kadek mengalami rasa sakit pada pipi dan memutuskan untuk melapor ke Polresta Denpasar.

"Korban sudah membuat laporan resmi. Selanjutnya korban juga telah menjalani visum di RS Bhayangkara," kata Adi.

Adi mengatakan polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Terlapor yang disangkakan dengan Pasal 466 KUHP juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta terlapor guna mendalami kronologi dan unsur pidananya," pungkasnya.




(iws/iws)











Hide Ads