PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group kembali menggugat Surat Keputusan atau SK Gubernur Bali terkait penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria.
Satria menuturkan pihak pengembang, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sempat mencabut gugatannya karena administrasi yang kurang lengkap.
"Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process," kata Satria, Rabu (15/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria menyebut berkas penggugat tidak ada tandatangan dari direktur perusahaan sebagai legal standing. Walhasil, penggugat meminta waktu untuk melengkapi berkas tersebut, tapi dalam sepekan kemudian penggugat mencabut gugatan pertama.
"Kemudian gugat baru lagi sekarang baru minggu ini masuk, kemarin atau dua hari lalu. Sementara kan masih masuk dalam proses," sambung Satria.
Ia mengatakan bahwa gugatan kedua ini sama dengan yang pertama terkait proyek lift kaca tersebut. Satria memastikan Pemprov Bali siap menjalani proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.
"Kan kami harus wajib ketika ada masyarakat mencari keadilan kami wajib mengikuti di sidang pengadilan melakukan pembuktian di sana," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Klungkung I Made Satria merespons santai soal kasus hukum pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, yang digugat PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Satria memercayakan persoalan hukum tersebut pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
"Terkait dengan proses hukum, itu kan dilakukan oleh pemprov Bali. Jadi sampai sekarang saya sendiri belum tahu sampai di mana proses hukumnya," kata Satria kepada detikBali, Jumat (10/4/2026).
(nor/nor)










































