Gubernur Bali Wayan Koster mempersilakan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group (PT Bina Nusa Property) menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali terkait proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung.
"Silakan saja gugat. Itu haknya agar berproses secara hukum," kata Koster kepada detikBali, Kamis (16/4/2026).
Sebelumnya, PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group kembali menggugat Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali terkait penghentian proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satria menuturkan pihak pengembang sempat mencabut gugatan sebelumnya karena administrasi yang belum lengkap.
"Terkait pencabutan itu nggak ngelihatin kapannya, intinya dicabut. Tapi ada gugatan baru lagi. Sudah gugat baru mereka itu. Jadi setelah dicabut karena itu kan legal standing gugatan pertama itu karena ada dismissal process," kata Satria, Rabu (15/4).
(dpw/dpw)










































