Ketua Umum Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI), Hendrikus Djawa, ditetapkan tersangka. Ia dinilai telah mencemarkan nama baik Bupati Kupang Josef Lede melalui media sosial (medsos).
"Ya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur sudah menetapkan seorang pria berinisial HD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTT, Kombes Hans Rachmatulloh Irawan, kepada detikBali, Senin (20/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hans mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Selanjutnya, dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) kepada Hendrikus.
"Status tersangka resmi ditetapkan pada 13 April 2026 sehingga hari ini kami langsung mempublikasikannya," kata Hans.
Kasus itu bermula dari unggahan di medsos pribadi Hendrikus Djawa yang diduga mencemarkan nama baik Josef Lede. Menurut Hans, berdasarkan hasil penyidikan, Polda NTT menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Hal tersebut yang menjerat Hendrikus hingga jadi tersangka. Hendrikus dijerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Selain itu, kami juga menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 247, Pasal 263 Ayat (2), serta Pasal 441 Ayat (1) juncto Pasal 433 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," jelas Hans.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan medsos. Henry juga meminta warga NTT berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital.
"Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain," kata Henry.
Henry menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan transparan.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum, termasuk kejahatan siber, demi menjaga ketertiban dan keamanan di ruang digital," jelas Henry.
Sebagai informasi, saat ini Hendrikus lebih dahulu menjalani penahanan di Polres Kupang dalam kasus lain dugaan penghasutan melalui medsos yang berujung pada kerusakan barang milik negara. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi melalui medsosnya pada November 2025, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan.
(iws/iws)












































