Sebuah video yang memperlihatkan seorang warga negara asing (WNA) marah-marah terhadap anggota polisi lalu lintas viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di simpang traffic light Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya menjelaskan, insiden itu terjadi pada Rabu, (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
Menurut Adi, awalnya bule Italia berinisial GI tersebut mengendarai sepeda motor dari arah barat Jalan Gunung Agung dengan membonceng seorang perempuan warga negara Indonesia (WNI). Saat melintas di lokasi kejadian, yang bersangkutan tidak menggunakan helm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena tidak menggunakan helm, yang bersangkutan diberhentikan oleh petugas yang sedang bertugas di simpang tersebut," jelas Adi, Kamis (23/4/2026).
Petugas yang dimaksud adalah Aiptu Yulius yang saat itu tengah melakukan pengaturan lalu lintas. Setelah diberhentikan, GI kemudian diperiksa kelengkapan kendaraan dan identitasnya.
Namun, saat hendak ditilang, GI disebut tidak terima dan sempat marah-marah kepada petugas di lokasi. "Yang bersangkutan tidak menerima saat dilakukan penindakan dan sempat emosi kepada petugas," imbuhnya.
Meski demikian, petugas tetap menjalankan prosedur penilangan sesuai aturan yang berlaku. Sebagai barang bukti, polisi turut mengamankan sepeda motor yang dikendarai WNA tersebut dengan nomor polisi DK 4578 AEQ.
"Pelanggaran akan tetap kami tindak sesuai aturan, dan saat ini kendaraan diamankan sebagai barang bukti," tegas Adi.
(hsa/hsa)










































