Istri dan dua anak dari Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba. Ko Erwin adalah bandar yang menyuplai narkoba kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Terkait kasus pencucian uang yang berkaitan dengan bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh bandar narkoba atas nama tersangka Erwin Iskandar alias Ko Erwin," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Istri Ko Erwin yang ditangkap bernama Virda Virginia Pahlevi. Sementara dua anaknya adalah Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Eko Hadi mengatakan ketiganya ditangkap di Sumbawa dan Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait TPPU dalam operasi tersebut, di antaranya berupa rumah, ruko, gudang, sejumlah kendaraan dan dokumen.
Baca juga: Pelarian Ko Erwin yang Nyaris Mulus |
Seperti diketahui, Ko Erwin adalah bandar besar narkoba di NTB. Dia sendiri telah ditangkap saat hendak melarikan diri ke Malaysia pada Kamis, (26/2/2026), tepatnya di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasus Ko Erwin turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)










































