detikBali

PPPK Bapenda Kupang Gelapkan Pajak Rp 500 Juta, Baru Balikkan Rp 100 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan

PPPK Bapenda Kupang Gelapkan Pajak Rp 500 Juta, Baru Balikkan Rp 100 Juta


Simon Selly - detikBali

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt.
Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Dugaan penggelapan pajak daerah senilai Rp 500 juta lebih oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mulai terkuak. Dari jumlah itu, baru Rp 100 juta yang dikembalikan.

Pegawai berinisial WK tersebut diketahui merupakan PPPK yang berdinas di Bapenda.

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak disertai nota oleh petugas Bapenda, kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tahap pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tahap satu, yang bersangkutan sudah tandatangani SK TMJ (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) itu senilai Rp 500 juta lebih. Itu yang tahap pertama kita periksa untuk satu orang inisialnya WK itu dia itu PPPK," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, Sabtu (25/4/2026).

ADVERTISEMENT

Jeffry mengatakan, WK telah menandatangani SK TMJ di ruangannya, disaksikan langsung oleh dirinya bersama Inspektorat dan Kepala Bapenda.

"Dia sudah tandatangan di ruangan saya, disaksikan saya, pak Semi (Kaban Bapenda) dan Inspektur serta teman-teman pemeriksa," katanya.

Sebelum menandatangani dokumen tersebut, WK diminta membaca dan memaraf setiap lembar perjanjian.

"Jadi sebelum tandatangani itu juga saya minta dia baca, dan paraf per lembar karena dia harus lihat apa yang dia tandatangani diatas materai itu Rp 500 juta lebih. Dan yang bersangkutan sudah mengembalikan sebanyak Rp 100 juta rupiah," urainya.

Hingga kini, proses penelusuran masih terus berjalan, termasuk pengembalian sisa kerugian daerah.

"Pemkot Kupang memastikan proses penelusuran dan pengembalian kerugian daerah terus berlanjut," pungkasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads