Seorang siswi SMP berusia 12 tahun di Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya berinisial VK. Meski kasus ini telah dilaporkan sejak 4 Maret 2026, hingga kini terduga pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka.
Peristiwa itu terjadi saat korban berinisial AL sedang tidur siang seorang diri di rumahnya.
"Terduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan langsung memaksa korban untuk berhubungan badan. Korban mengalami luka gores terkena kuku pelaku di bagian mulut dan leher," ungkap kuasa hukum korban, Vinsensius Jala, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi tersebut berlangsung saat kondisi rumah sepi karena korban hanya seorang diri.
Aksi VK terhenti saat mendengar suara sepeda motor ayah korban yang datang ke rumah. VK, ujar Vinsen, langsung melarikan diri melalui pintu dapur.
"Terduga pelaku melarikan diri melalu pintu dapur setelah mendengar bunyi motor ayah korban datang," terang Vincent.
Korban kemudian melaporkan dugaan pemerkosaan tersebut ke Polres Manggarai Barat pada hari yang sama.
Vinsen menyayangkan hingga kini polisi belum menahan VK. Bahkan, status terduga pelaku juga belum ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sangat disayangkan sampai tanggal 22 April 2026 ketika ayah korban cek Polres ternyata terduga pelaku tidak ditahan dengan alasan belum gelar perkara," katanya.
Ia mengungkapkan, pada 22 April 2026 penyidik baru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
"Baru tanggal 22 April 2026 sekitar jam 17:30 Wita penyidik baru mendatangi TKP untuk menyerahkan Surat SP2HP sekaligus foto TKP. "Dari SP2HP tersebut baru mengetahui kalau sampai tanggal 22 April 2026 penyidik belum mengantongi hasil visum at revertum," ungkapnya.
Dia menilai kinerja penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Manggarai Barat lamban dalam menangani perkara tersebut.
"Saya meminta agar penyidik PPA Satreskrim Polres Manggarai Barat profesional dalam menangani perkara ordinary crime. Apalagi perkara ini perkara mudah karena pelakunya kenal baik dengan korban karena masih tetangga rumah," jelasnya.
"Bukti sudah cukup, dan ancaman pidananya sudah memenuhi sarat untuk menahan pelaku. Alasan belum gelar perkara sangat tidak masuk akal karena sudah hampir dua bulan tapi belum gelar perkara. Jadi sangat tidak masuk akal," tandas dia.
Polres Manggarai Barat berjanji akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus tersebut melalui Humas Polres Manggarai Barat.
(dpw/dpw)










































