detikBali

Kasus Penggelapan Pajak Bapenda Kupang Melebar, 4 PPPK Terlibat

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kasus Penggelapan Pajak Bapenda Kupang Melebar, 4 PPPK Terlibat


Simon Selly - detikBali

Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026). Foto: Simon Selly/detikBali
Foto: Sekda Kota Kupang, Jeffry Pelt yang diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026). Foto: Simon Selly/detikBali
Kupang -

Kasus penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), kian melebar. Jumlah pelaku bertambah menjadi empat orang setelah tim menemukan tiga orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lain yang diduga terlibat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang Jeffry Pelt mengatakan pengusutan terus dilakukan meski salah satu pelaku, Wesly Kale (WK), telah mengakui perbuatannya dan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) untuk mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta dalam waktu 20 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil dari pendalaman sementara saat ini, terkuak jaringan tilep pajak yang terjadi di Bapenda Kota Kupang. Berdasarkan laporan sementara ada tambahan 3 oknum PPPK yang juga terlibat," jelas Jeffry, Rabu (29/4/2026).

Jeffry belum mengungkap identitas tiga PPPK tersebut. Namun, ia memastikan keempat pegawai yang terlibat telah dibebastugaskan dari juru pungut. Mereka juga dipindahkan ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang untuk mempermudah pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Ada 3 orang yang terlibat, jadi mereka sementara kami tarik karena kami temukan saat sedang melakukan pemeriksaan mereka masih melakukan," tambahnya.

Ia menambahkan jumlah pelaku masih berpotensi bertambah. Saat ini, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Bapenda juga tengah diperiksa.

Jeffry menegaskan Pemkot Kupang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut. Walaupun para oknum mengembalikan hasil penggelapan sesuai LHP BPK RI, tindakan mereka tak bisa ditolerir dan akan dilanjutkan ke ranah hukum.

"Tidak menutup kemungkinan ke arah sana," tukasnya.

Ia juga memastikan potensi kerugian negara bisa bertambah seiring pendalaman.

"Saya meminta Pak Kepala Badan untuk perdalam, tujuan kami begini supaya jika ada 10 orang, kami keluarkan. Karena ini mengganggu sekali terhadap iklim kerja juga mempengaruhi yang lain untuk ikut-ikutan. Terangnya.

Sebelumnya, dugaan penggelapan pajak daerah senilai Rp 500 juta lebih oleh oknum PPPK di Bapenda Kota Kupang mulai terkuak. Dari jumlah itu, baru Rp 100 juta yang dikembalikan.

Pegawai berinisial WK tersebut diketahui merupakan PPPK yang berdinas di Bapenda.

Kasus ini mencuat setelah adanya aduan masyarakat terkait pembayaran pajak yang tidak disertai nota oleh petugas Bapenda, kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan tahap pertama.

"Untuk tahap satu, yang bersangkutan sudah tandatangani SK TMJ (Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak) itu senilai Rp 500 juta lebih. Itu yang tahap pertama kita periksa untuk satu orang inisialnya WK itu dia itu PPPK," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, Jeffry Pelt, Sabtu (25/4/2026).




(nor/nor)










Hide Ads