detikBali
Bima

Sepasang Kekasih Ditangkap Hendak Edarkan Sabu dengan Upah Rp 5 Juta

Terpopuler Koleksi Pilihan
Bima

Sepasang Kekasih Ditangkap Hendak Edarkan Sabu dengan Upah Rp 5 Juta


Rafiin - detikBali

SR dan pacarnya DN ditangkap Polisi karena hendak mengedarkan sabu satu ons di Bima pada Selasa (28/4/2026) dini hari. (Dok. Polres Bima).
Foto: SR dan pacarnya DN ditangkap Polisi karenan hendak mengedarkan sabu satu ons di Bima pada Selasa (28/4/2026) dini hari. (Dok. Polres Bima)
Bima -

Jajaran Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap sepasang kekasih berinisial SR (34) dan DN (23) yang hendak mengedarkan sabu-sabu. Keduanya nekat mengedarkan sabu satu ons dengan upah Rp 5 juta.

"Iya betul," ucap Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, Rabu (28/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fardiansyah mengaku SR dan DN ditangkap di dua lokasi yang berbeda pada Selasa (28/4/2026). SR ditangkap di Desa Talabiu, sementara DN diringkus di rumah SR yang berada di Desa Rabakodo, Kecamatan Woha.

"Ditangkap dini hari tadi. SR dan DN merupakan sepasang kekasih," aku dia.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan penangkapan keduanya menindaklanjuti informasi dari warga yang mencurigai SR sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Kecurigaan itu terbukti setelah petugas berhasil SR tanpa perlawanan.

"Dari tangan SR, barang bukti sabu yang berhasil disita sebanyak 100 gram atau satu ons. Satu unit handphone, satu unit sepeda motor dan uang tunai sekitar Rp 1 juta," jelasnya.

Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah SR Desa Rabakodo. Hasilnya petugas menemukan barang bukti tindak pidana narkotika, seperti dua unit handphone, satu buah korek api gas, tiga buah gunting, satu kartu ATM dan kaca silinder.

"Selain itu, di rumah SR, petugas juga mengamankan DN (23) yang merupakan pacar SR," ungkap Fardiansyah.

Seusai ditangkap, SR dan DN dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, SR mengakui sabu satu ons yang dikuasainya diperoleh dari seseorang yang masih didalami penyidik.

"SR mengaku dijanjikan upah sebanyak Rp 5 juta untuk mengedarkan sabu ini," kata Fardiansyah.

Fardiansyah menambahkan saat ini pihaknya masih mendalami peran dan keterlibatan SR dan DN dalam persoalan ini. Mengingat SR adalah residivis kasus narkoba yang pernah ditangkap pada tahun 2022.

"SR baru bebas dari penjara beberapa bulan lalu terkait kasus narkoba," tandasnya.




(hsa/hsa)










Hide Ads