detikBali

Polairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi di Labuan Bajo

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polairud Mabes Polri Gagalkan Penyelundupan BBM Subsidi di Labuan Bajo


Ambrosius Ardin - detikBali

Tim patroli  RIB KP. IBIS - 6001 Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebuah perahu di perairan Labuan Bajo yang diduga menyelundupkan minyak tanah tujuan Sape, NTB.
Foto: Tim patroli RIB KP. IBIS - 6001 Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri mengamankan sebuah perahu di perairan Labuan Bajo yang diduga menyelundupkan minyak tanah tujuan Sape, NTB. (Dok. Korpolairud Baharkam Polri)
Manggarai Barat -

Tim patroli RIB KP. IBIS - 6001 Dit Polair Korpolairud Baharkam Polri di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengamankan sebuah perahu yang diduga menyelundupkan 1.480 liter BBM subsidi jenis minyak tanah tujuan Sape, Nusa Tenggara Barat (NTB). Minyak tanah itu diselundupkan dari Pulau Papagarang, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.

Operasi penangkapan yang dipimpin AKP Vanda Furqaan Widodo itu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Perahu tanpa nama itu diamankan saat masih berlayar di perairan Pulau Mangyatan, Kecamatan Komodo, Labuhan Bajo, Kamis (30/4/2026), dari dermaga kayu Pulau Papagarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam operasi tersebut, tim patroli RIB KP. IBIS - 6001 menangkap dua orang. Yakni, nakhoda perahu yang juga pemilik minyak tanah M. Nasir, dan anak buah kapal (ABK) perahu bernama Diwan. Keduanya berasal dari Pulau Papagarang.

"Saat di sekitar perairan Mangyatan didapati perahu tanpa nama melintas kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penangkapan terhadap saudara M.Nasir sebagai nakhoda perahu tanpa nama dan pemilik BBM, dan saudara Diwan sebagai ABK perahu tanpa nama," ungkap komandan kapal KP.IBIS-6001, Dodot Setiyawan, Jumat (1/5/2026).

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan di ketemukan 74 jeriken atau kurang lebih 1.480 BBM bersubsidi jenis minyak tanah yang dimuat di perahu tanpa nama yang akan dikirim menuju Sape, NTB," lanjut Dodot.

Dodot mengatakan dari dua orang yang ditangkap itu, hanya M. Nasir yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana minyak dan gas bumi (Migas). Nasir dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Juncto pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Dodot.

Ia mengatakan perkara ini dilimpahkan ke Ditpolairud Polda NTT untuk proses hukum hukum lanjut.




(hsa/hsa)










Hide Ads