Ulah bejat dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) inisial AS di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah (Jateng). Ia mengklaim sebagai keturunan Kanjeng Nabi untuk melakukan aksi cabul terhadap santri.
Dilansir dari detikJateng, modus bejat AS itu diungkapkan mantan santri ponpes tersebut. Pria yang mondok dari 2008-2018 itu mengungkapkan klaim sebagai keturunan nabi itu menjadi doktrin AS ke anak-anak pondok.
"Banyak yang mengalami, semua santrinya begitu. Doktrinnya dunia seisinya dari Kanjeng Nabi, tetapi terus ditambah orang sendiri, dunia seisinya halal untuk kanjeng nabi dan keturunan kanjeng nabi. Jadi misalnya istriku dikawin keturunan kanjeng nabi ya halal. Itu doktrinnya," kata korban seusai demo di ponpes tersebut, Sabtu (2/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan santri ini mengaku menjadi korban penipuan pelaku. Dia juga sempat diminta mengaku mondok di ponpes tersebut agar uang dari orang tuanya masuk ke pelaku. "Uang banyak tidak dihitung, terus kerja banyak sekali. Tahun 2009 pernah jual tanah," jelas dia.
Dia pun sempat meyakini ajaran pelaku karena sempat diberi tahu saat simbahnya akan meninggal maupun adiknya melahirkan. Namun, lambat laun dia akhirnya sadar.
"Saya mulai sadar setelah keluar dari tahun 2018 karena sertifikat diambil utang, tetapi tidak dibayar, saya bingung terus saya tidak kerja. Akhirnya disampaikan orang mosok kok hidup budak terus, ke depan bagaimana," jelasnya.
Selama 10 tahun berada di pondok itu, dia menyaksikan aksi cabul AS, mulai dari para santri yang bersalaman dicium pipi, dahi, dan bibirnya. AS juga memeluk santriwati saat tidur.
"Kalau jagong santriwati itu dipeluk, turu sambil dipeluk itu banyak yang lihat, ya dibiarkan karena pelaku mengaku wali yang melayani umat. Ngakunya begitu," lanjut dia.
Sosok AS kemudian diungkap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati, Ahmad Syaiku. Syaiku mengungkapkan AS hanya berstatus sebagai pendiri dan tidak terlibat dalam kepengurusan ponpes.
"Pelaku itu tidak masuk dalam struktur pondok, izinnya itu dari pelaku AS ini, tetapi pelaku tidak masuk sebagai pengasuh, ustaz juga tidak. Statusnya sebagai pendiri (ponpes)," ujar Syaiku ditemui detikJateng di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Syaiku menyebut ponpes tersebut mengantongi izin sejak 2021. Saat ini, ada 252 santri yang mondok di ponpes tersebut.
"Total ada 252 santri, terdiri dari 112 putri, sisanya putra. Dari jenjang RA, MI, SMP, dan MA. Jadi tidak hanya sekolah di bawah Kementerian Agama, tetapi di bawah dinas ada karena ada SMP itu," ungkap Syaiku.
Sementara itu, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menetapkan AS sebagai tersangka. AS telah berstatus tersangka sejak 28 April 2026. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polresta Pati, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
"Jadi terkait penetapan tersangka, itu ditetapkan tersangka pada 28 April 2026, untuk langkah selanjutnya kami lakukan pemanggilan (hari ini). Nanti kita konfirmasi penyelidikan dan akan kita sampaikan kepada media dan masyarakat," kata Dwi saat konferensi pers selepas rapat koordinasi dengan Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra di Pendopo Kabupaten Pati, Minggu (3/5/2026).
Dwi mengungkapkan ada sejumlah kendala dalam penanganan kasus ini. Meski begitu, polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan di lingkungan ponpes AS.
"Intinya ada beberapa perhatian dan atensi terkait kasus ponpes ini mendapat dukungan penuh untuk penyelidikannya di Polresta Pati dalam perkara ini sehingga akan terus berprogres perkara ini dan rekan-rekan akan mendapatkan informasi lebih lanjut," terang Dwi.
Artikel ini telah tayang di detikJateng. Baca selengkapnya di sini!
(iws/iws)

