detikBali
Round Up

Terbongkar Aktivitas 3 Wanita Asing Jadi Pelacur Online di Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Terbongkar Aktivitas 3 Wanita Asing Jadi Pelacur Online di Bali


Tim detikBali - detikBali

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali. (Foto: Dok. Istimewa)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menangkap salah satu perempuan asing yang diduga melanggar izin tinggal dengan menawarkan jasa seks online di Bali. (Foto: Dok. Istimewa)
Denpasar -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menciduk tiga warga negara asing (WNA) yang diduga menjalankan praktik prostitusi online di Bali. Kasus ini terbongkar setelah petugas menelusuri situs web yang memuat penawaran jasa seks oleh WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengungkapkan tiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Dari temuan di dunia maya itu, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga menggelar razia di dua lokasi berbeda.

"Atas temuan itu, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan," ungkap Sakti dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Digerebek di Vila Mengwi

Operasi digelar pada Sabtu (2/5) dengan menyasar sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di lokasi pertama ini, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.

ADVERTISEMENT

Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK). EJN tercatat tiba melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED masuk lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Petugas menduga izin tinggal tersebut disalahgunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum yakni pelacuran.

Disergap di Hotel Renon

Razia berlanjut ke lokasi kedua, yakni sebuah hotel di kawasan Renon, Denpasar. Di tempat ini, petugas mengamankan perempuan Rusia berinisial AR (27).

AR diamankan saat berada di kamar hotel bersama seorang pria. Ia juga tercatat sebagai pemegang ITK dan baru tiba di Indonesia pada 22 April lalu.

Diperiksa di Kantor Imigrasi

"Ketiga WNA tersebut telah dibawa ke kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," imbuh Sakti.

Sakti menegaskan pihaknya tidak memberi toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum maupun norma di Indonesia. Imigrasi, kata dia, memastikan setiap WNA mematuhi aturan yang berlaku dan memberi dampak positif selama berada di Indonesia.




(dpw/dpw)










Hide Ads